Kasus Narkoba di Belitung

Lelaki Ini Dibekuk Gegara Akan Edarkan Sabu 167,92 Gram yang Ditemukan di Pantai Sengkelik Belitung

Sabu yang terdiri dari lima paket plastik klip besar itu ditemukan tersangka di sekitar Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, pada pertengahan Januari 20

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers pada Senin (24/2/2025). Selain mengamankan dua pengguna sabu berinisial Y dan E di sebuah komplek perumahan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis (20/2/2025) dini hari lalu, personel Satres Narkoba Polres Belitung juga mengamankan seorang lelaki berinisial DK pada Jumat (21/2/2025) lalu, terkait penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Selain mengamankan dua pengguna sabu berinisial Y dan E di sebuah komplek perumahan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis (20/2/2025) dini hari lalu, personel Satres Narkoba Polres Belitung juga mengamankan seorang lelaki berinisial DK pada Jumat (21/2/2025) lalu, terkait penyalahgunaan narkoba

DK, warga Jalan Gatot Subroto, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan itu, diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 167,92 gram. 

Sabu yang terdiri dari lima paket plastik klip besar itu ditemukan tersangka di sekitar Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, pada pertengahan Januari 2025 lalu. 

"Jadi tersangka ini bukan bandar, tapi dia menemukan sabu ini di pantai. Hanya sudah dia konsumsi dan berencana akan mengedarkannya," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers pada Senin (24/2/2025). 

Kronologis penangkapan DK, berawal saat dua nelayan menemukan paket cukup besar di sekitaran Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, pada pertengahan Januari 2025 lalu. 

Paket tersebut sempat dibuka tapi karena dua nelayan tersebut tidak mengetahui sabu, mengira kristal putih itu garam. 

Tapi, mereka sempat menghubungi tersangka DK dan mengirimkan foto paket tersebut. 

Akhirnya, paket itu dibuang dan bahkan sebagian sudah dibakar. 

"Tersangka ini ternyata mendatangi lokasi dan menyimpan barang bukti tersebut sekitar satu bulan," beber Anton. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya memang berniat ingin menjual sabu tersebut. 

Tapi perbuatan itu belum sempat dilakukan dan berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Belitung

"Tersangka juga sudah mengonsumsi sabu tersebut, makanya urine dia positif," kata Anton. 

Akibat perbuatannya, tersangka DK diancam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved