Alasan PH Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Sebut Kliennya Bukan Tipikor Tapi Perdata

Satu per satu pledoi dibacakan, di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga para pengunjung sidang.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
TERDAKWA -- Empat terdakwa kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/3/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim penasihat hukum lima terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Pembacaan pledoi itu, dibacakan tim penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/3/2025).

Satu per satu pledoi dibacakan, di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga para pengunjung sidang.

Seperti halnya disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, pihaknya telah menyampaikan pledoi.

"Kami dari tim penasihat hukum terdakwa meminta untuk bebas dari segala tuntutan, terlepas dari segala tuntutan hukum karena menurut kami apa yang didakwakan jaksa ke klien kami itu tidak tepat," tegas Badiuz Adha selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Dia menyebutkan, undang-undang yang dikenakan kepada para terdakwa seharusnya terkait undang-undang perbankan.

Bukan tindak pidana korupsi yang telah didakwakan kepada para terdakwa.

"Yang jelas undang-undang ini lebih tepatnya perbankan ataupun undang-undang perdataan.

Karena seharusnya menggunakan undang-undang yang mendekati perbuatan pokoknya.

Karena kalau kita lihat disini ranahnya masuk ke perbankan atau perdataan," jelasnya.

"Apalagi tuntutan yang tuntutankan terhadap klien kami tidak sesuai, tapi dari kaca mata jaksa seperti itu akan tetapi dari kaca mata berbeda dan kami tetap pada pembelaan kami.

Kita lihat nanti putusan majelis hakim, tapi kami harap klien kami bebas dari segala tuntuan JPU," kata Badiuz.

Hal senada diungkapkan tim penasjhat hukum terdakwa Rofalino Kurnia dan Taufik, pihaknya telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim atas tuntutan JPU kepada terdakwa.

"Yang kami ajukan dalam nota pembelaan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

Bahwa ini bukanlah tipikor melainkan perbuatannya adalah perdata yang jelas ada perjanjian yang dilakukan mereka itu berlaku sampai 5 Agustus 2026," ungkap Dahlan Pido.

"Terus ada jaminan yang tercover karena yang ditangani terdakwa Robbi itu ada 4 debitur, dua lunas, satu lancar, satu macet.

Tapi yang satu macet ini tercover jaminannya melebihi malah, jadi kesimpulan kami ini bukan tindak pidana korupsi melainkan perdata," ucapnya.

Sehingga tim penasihat hukum terdakwa, meminta majelis hakim yang memimpin jalannya sidang memberikan keputusan yang seadil-adilnya atau membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.

"Optimis kami kalau memang kami diberikan kesempatan duplik, kita tetap seperti pledoi atau nota pembelaan karena cukup untuk mencover apa yang dituntutkan atau didakwakan JPU.

Kami berharap majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," harapnya.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa Handika Kurniawan Akasse juga meminta majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala tuntuan JPU kepada terdakwa.

"Kita sama dengan terdakwa lain, minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU seperti nota pembelaan yang kita ajukan," kata Reny Sirat.

Untuk diketahui, kelima terdakwa ini tersandung kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang dengan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar.

Kemudian para terdakwa telah dituntut JPU Kejati Babel seperti terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Moch Robbi Hakim dituntut selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Taufik dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahan dan memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Santoso Putra dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.

Serta membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Handika Kurniawan Akasse dituntut selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved