Oknum Pejabat Eselon II yang Miliki 100 SPPG Dibongkar Boyamin Saiman

MAKI bongkar dugaan oknum pejabat Eselon II kuasai 100 lebih dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

 

Ringkasan Berita:
  • MAKI menemukan oknum pejabat Eselon II diduga menguasai lebih dari 100 dapur umum program Makan Bergizi Gratis.
  • Temuan data konflik kepentingan ini akan diserahkan ke Kejagung dan BGN.
  • Kasus mencuat pasca penetapan tersangka korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana akibat mark-up pengadaan.
 

POSBELITUNG.CO  - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan memperoleh temuan soal adanya dugaan kepemilikan lebih 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) oleh oknum pejabat setingkat Eselon II.

Boyamin pun mengatakan dirinya bakal menyerahkan data terkait temuannya tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026) besok.

"Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara Eselon II yang punya dapur umum sekitar diatas 100," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

"Sementara kemarin temuan saya setara Eselon I bahkan punya 20-an dapur umum," sambungnya.

Selain kepada penyidik Kejagung, Boyamin menyebut dirinya juga bakal menyerahkan data temuannya itu kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru yakni Nanik S Deyang.

Menurut Boyamin data itu perlu dia serahkan agar baik Kejagung maupun BGN dapat menelusuri dugaan kepemilikan dapur MBG yang dinilainya terdapat unsur konflik kepentingan.

"Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum, tapi nyatanya punya dapur umum. Dan jumlahnya tidak kira-kira diatas 100," jelasnya.

Boyamin pun menyoroti lolosnya kepemilikan ratusan dapur MBG diduga milik oknum pejabat Eselon I dan II itu pada saat awal mula proses perizinan.

Pasalnya menurut dia dapur MBG tidak boleh dimiliki oleh pejabat karena rawan memuat unsur konflik kepentingan di dalamnya.

"Dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan," kata dia.

Oleh sebabnya ia pun meminta kepada Kejagung guna mendalami perihal kepemilikan dapur MBG ini oleh oknum pejabat yang dia sebutkan.

"Dan saya akan memberikan data lengkapnya termasuk dugaan yang dilakukan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dapur-dapur umum disana sulit pengawasan dan sedikit pengawasan dan diduga terafiliasi dengan pejabat eselon tadi," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved