Sosok

Inilah Sosok Agus Sukmanjaya, Kadisbupar Cirebon, Beberkan Dampak Larangan Study Tour Dedi Mulyadi

Tetapi, di sisi lain, larangan itu membuka peluang evaluasi dan pengembangan potensi wisata lokal.

Editor: Alza
kolase Kompas.com dan Tribun Jabar
STUDY TOUR - Kolase foto Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) dan Kadisbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya (kanan). Agus menyebutkan larangan Dedi soal study tour sebagai musibah. 

POSBELITUNG.CO - Inilah sosok Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya.

Namanya jadi sorotan setelah mengomentari larangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal study tour siswa sekolah ke luar Jawa Barat.

Menurutnya, larangan itu ibarat musibah bagi pelaku usaha pariwisata. 

Tetapi, di sisi lain, larangan itu membuka peluang evaluasi dan pengembangan potensi wisata lokal.

"Ya, bagi para pelaku tour and travel di Cirebon khususnya merupakan sebuah tsunami atau musibah ya (dengan adanya Inpres Nomor 1 Presiden dan imbauan Gubernur soal larangan studi tour) itu."

"Tapi kan di balik itu ada banyak peluang yang justru kita bisa evaluasi, bagian juga dari potensi," ujar Agus saat diwawancarai di kantornya, Selasa (4/3/2025) dikutip dari surya.co.id.

Menurutnya, larangan studi tour juga berdampak pada kunjungan wisata dari luar daerah.

Ada agen perjalanan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai membatalkan perjalanan ke Jawa Barat.

Terkait kondisi ini, Disbudpar Kota Cirebon berencana memperkuat promosi wisata berbasis kolaborasi antarwilayah se-Cirebon Raya yang meliputi Cirebon, Kuningan, Majalengka.dan Indramayu.

"Strategi kita adalah sekarang kita tinggal ayo kita kuatkan apa yang kita punya."

"Artinya, ini momentum untuk bagaimana masing-masing kabupaten dan kota itu egosektoral kita turunkan," ucapnya.

Agus juga menyoroti pentingnya standardisasi perusahaan tour and travel guna meningkatkan kualitas dan keamanan layanan.

"Ini juga saatnya kita buat semacam kompetensi dari masing-masing tour and travel, juga harus kita mulai standardisasi."

"Kan banyak ternyata kejadian kasus-kasus kecelakaan karena bisnisnya tidak tersertifikasi," jelas dia.

Sebagai langkah awal, Disbudpar Kota Cirebon akan menggelar forum diskusi bersama asosiasi tour and travel dalam waktu dekat. 

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah aspirasi sekaligus perumusan strategi penguatan sektor pariwisata di Cirebon.

Sosok Agus Sukmanjaya

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Agus Sukmanjaya adalah seorang birokrat yang telah mengemban berbagai posisi penting di Pemerintah Kota Cirebon.

Pada tahun 2013, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Kemudian, ia diangkat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.

Pada Juli 2020, Agus Sukmanjaya dilantik menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cirebon, menggantikan posisi sebelumnya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Pada Maret 2022, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon.

Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Disbudpar, Agus Sukmanjaya aktif dalam berbagai kegiatan promosi pariwisata, termasuk menyambut baik acara touring komunitas otomotif yang dimulai dari Kota Cirebon.

Larangan study tour

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan perpisahan sekolah.

Surat edaran terbit setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang sekolah melakukan study tour ke luar provinsi.

Dalam Surat Edaran bernomor 6685/PW.01/SEKRE ini mengatur terkait kegiatan perpisahan peserta didik di tingkat SMA/SMK/SLB se-Jabar tahun 2025.

Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan pada 25 Februari 2025 lalu dan ditujukan kepada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di Jabar.

"Surat edaran tersebut betul kami yang terbitkan," ujarnya dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dia menerangkan, kegiatan perpisahan atau wisuda siswa diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan tanpa ada pungutan biaya apa pun.

"Kegiatan perpisahan peserta didik, wisuda, atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik," katanya.

Kemudian, kegiatan tersebut diminta untuk dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menekan biaya yang tidak perlu.

"Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan," terangnya.

Sekolah diminta untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban.

Wahyu menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Jabar yang perlu ditaati oleh seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).

Apabila tidak, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan tingkatannya dalam aturan yang berlaku.

"Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," tutur Wahyu.

Dia menambahkan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pihak swasta maupun yayasan, kegiatan perpisahan diserahkan pada kebijakan masing-masing.

"Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved