Korupsi Sawit

Ini Tumpukan Uang Rp61,3 Miliar yang Diserahkan Perusahaan Milik Afen Sawit ke Kejati Sumsel

Selain uang tunai yang menggunung itu, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen terkait serta lahan sawit yang kini masuk dalam daftar barang bukti

Editor: Teddy Malaka
Ist
UANG SITAAN - Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam Perkara Dugaan Tipikor Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit menahan sejumlah tersangka dan menyita sejumlah uang dalam kasus korupsi penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tampak barang bukti uang sebanyak Rp. 61.350.717.500 kasus tersebut. 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Tumpukan uang dengan jumlah yang mencengangkan itu berjejer rapi. Bundel-bundel pecahan ratusan ribu tampak menggunung di meja panjang, dikelilingi oleh penyidik yang mencermati satu per satu lembaran uang yang kini menjadi barang bukti. Nilainya? Tak tanggung-tanggung—Rp. 61,3 miliar.

Di ruang konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, suasana terasa tegang. Para wartawan memadati ruangan, kamera-kamera diarahkan ke meja yang dipenuhi uang hasil kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara dan transmigrasi yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM, perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal yang menyeret beberapa nama besar.

Kejati Sumsel dalam pernyataan resminya pada Selasa (4/3/2025) mengumumkan bahwa telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Musi Rawas, RM, serta beberapa pejabat lainnya yang memiliki peran dalam penerbitan izin lahan yang kini menjadi barang bukti.

Dari luas total 10.200 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 5.974,90 hektare diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang semestinya tidak boleh dikuasai untuk kepentingan komersial.

Selain uang tunai yang menggunung itu, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen terkait serta lahan sawit yang kini masuk dalam daftar barang bukti.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah penerbitan izin secara ilegal serta penguasaan lahan tanpa hak. Perkara ini menambah deretan kasus korupsi di sektor sumber daya alam yang terus menjadi sorotan.

Kronologis Perkara

Bos sawit asal Bangka Belitung, Efendi Suyono alias Afen, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan sejak Selasa, (4/3/2025) lalu.

Tak hanya Afen, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka di antaranya mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan, Ridwan Mukti.

SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. DAM.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved