Korupsi Sawit
Ini Tumpukan Uang Rp61,3 Miliar yang Diserahkan Perusahaan Milik Afen Sawit ke Kejati Sumsel
Selain uang tunai yang menggunung itu, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen terkait serta lahan sawit yang kini masuk dalam daftar barang bukti
Dikutip dari sonora.id, Perbuatan para tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dokumen terkait penerbitan izin dan penggunaan lahan.
Uang sebesar Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain itu, langkah hukum lanjutan akan segera dilakukan guna menuntaskan penyidikan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara, terutama di sektor sumber daya alam.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.