THR Cair! Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta yang Belum Setahun Kerja

Artinya, jika mengacu pada prediksi Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus cair paling lambat pada 24 Maret 2025.

Editor: Teddy Malaka
Dok. TribunGayo.com
THR 2025 - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. 

POSBELITUNG.CO - Setiap menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling dinanti oleh pekerja. Tahun 2025, pemerintah kembali memastikan bahwa karyawan swasta akan menerima THR dari perusahaan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/3/2025). 

Artinya, jika mengacu pada prediksi Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus cair paling lambat pada 24 Maret 2025.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun kategori pekerja yang berhak atas THR berdasarkan SE terbaru mencakup:

Pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/Tetap) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rentang waktu H-30 sebelum hari raya.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.
Bagaimana Cara Menghitung THR?

Pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Namun, besaran THR tergantung pada lama masa kerja karyawan. Berikut cara menghitungnya:

Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja dengan status PKWT telah bekerja selama lima bulan dan menerima gaji Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima dihitung sebagai berikut:

5 : 12 x Rp5.000.000 = Rp2.083.333.

Bagi pekerja harian lepas, penghitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka rata-rata dihitung dari penghasilan selama masa kerja tersebut.

Kapan THR Cair?

Berdasarkan SE Menaker 2025, THR karyawan swasta wajib dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika mengacu pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menetapkan Idul Fitri pada 31 Maret 2025, maka THR harus dibayarkan pada 24 Maret 2025.

Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama masih akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan tanggal resmi Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, pencairan THR akan tetap mengacu pada ketetapan final dari pemerintah.

Bagi pekerja, THR bukan hanya sekadar hak, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kerja keras yang telah mereka lakukan sepanjang tahun.

Oleh karena itu, kepastian pencairan THR tepat waktu menjadi harapan yang selalu dinantikan menjelang perayaan Lebaran. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved