Biodata

Biodata Abdul Aziz, Eks Bintara Polisi Jadi Bupati Kolaka Timur, Kini Ditangkap KPK

Biodata singkat Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur (Koltim) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ABDUL AZIZ - Sosok Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia terjaring OTT KPK pada Kamis 7 Agustus 2025. 

POSBELITUNG.CO - Biodata singkat Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur (Koltim) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia merupakan mantan bintara polisi, yang memilih pensiun dini.

Karier Abdul Aziz di politik berjalan mulus, setelah masuk ke Partai Nasdem.

Namun, tidak semulus jalan hidupnya, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dia ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) malam.

Saat itu, dia hendak mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.

Dia menjadi tersangka atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penetapan ini merupakan hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Proyek DAK

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal. 

Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved