Ucok dan Daud Terancam Lebaran di Penjara Usai Mencuri Onderdil Ekskavator di Desa Penutuk

Keduanya ditangkap pada Kamis (13/3/2025) kemarin di kediamannya salah satu terduga pelaku.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Dokumentasi Polres Bangka Selatan
PENCURI - A alias Ucok (23) warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar dan DM alias Daud (32) warga pendatang asal Desa Mekarpohaci, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (13/3/2025). Keduanya ditahan atas dugaan pencurian onderdil alat berat. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua orang diduga spesialis pencuri onderdil alat berat jenis ekskavator diringkus aparat kepolisian dari Polsek Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua tangan para pelaku.

Keduanya terancam merayakan Idulfitri di balik dinginnya jeruji besi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, G.J Budi mengatakan terdapat dua orang yang pihaknya amankan atas tuduhan pencurian onderdil alat berat.

Keduanya yakni inisial A alias Ucok (23) warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar dan DM alias Daud (32) warga pendatang asal Desa Mekarpohaci, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap pada Kamis (13/3/2025) kemarin di kediamannya salah satu terduga pelaku.

“Benar, keduanya berhasil kita tangkap kemarin.

Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat-Red),” kata dia kepada posbelitung.co, Jumat (14/3/2025).

G.J Budi membeberkan kasus pencurian itu diketahui pada Rabu (12/3/2025) kemarin sekitar pukul 07.30 Wib di lahan perkebunan milik perusahaan di Desa Penutuk.

Pelapor yang hendak mulai bekerja menyadari ada beberapa onderdil ekskavator telah raib.

Diduga kuat hilangnya beberapa peralatan tersebut lantaran dicuri oleh orang tidak dikenal.

Seperti diketahui alat berat tersebut sudah dalam kondisi rusak sejak beberapa waktu lalu.

Atas kejadian tersebut pihak perusahan mengalami kerugian hingga Rp20 juta.

Setelah itu melaporkan kasus pencurian ke Kepolisian Sektor Lepar Pongok untuk segera ditindaklanjuti.

“Terdapat beberapa sparepart ekskavator yang hilang akibat pencurian itu,” jelas G.J Budi.

Usai menerima laporan lanjut dia, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk  mengumpulkan petunjuk di lapangan dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Dari situ kepolisian akhirnya mendapat petunjuk dan mengetahui kedua kawanan pencuri.

Sampai akhirnya petugas melacak keberadaan kedua pelaku ini.

Sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan di kediaman salah satu pelaku di Desa Penutuk.

Kepada polisi keduanya mengaku telah melakukan pencurian onderdil alat berat jenis ekskavator milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit front idler ekskavator merek Komatsu PC 200-8 dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo Blade.

“Motif keduanya melakukan aksi pencurian karena kondisi ekonomi,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata GJ Budi kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 keempat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang curat.

“Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkas Gj Budi. (posbelitung.co/Cepi Marlianto)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved