Berita Belitung

Soal Pajak Sarang Burung Walet di Belitung, Pengusaha Wajib Patuh, Syamsir: Jangan Kucing-kucingan

Jika pembayaran pajak telah dilakukan terlebih dahulu, jelasnya, pengusaha tidak akan dipersulit

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Prokopim Setda Belitung
WAKIL BUPATI BELITUNG - Wakil Bupati Belitung, Syamsir mengingatkan pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Belitung agar melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu saat pengiriman sarang burung walet ke luar daerah. Jika pembayaran pajak telah dilakukan terlebih dahulu, pengusaha tidak akan dipersulit dalam proses pengiriman sarang burung walet. 

Ia menegaskan dalam penanganan pajak sarang burung walet ini, Pemerintah  Kabupaten Belitung berupaya tidak akan membuat rugi pengusaha.

Baca juga: Kalender Maret 2025 Lengkap dengan Weton Tanggal 19 Maret 2025

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan kilogram sarang burung walet melalui Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (17/3/2025) pagi.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri Belitung, Aviation Security (Avsec) Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, dan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung.

Secara keseluruhan, sarang burung walet yang sudah siap kirim dan dikemas dalam kardus coklat.

"Iya tadi pagi, bersama dengan tim dari kejaksaan, Avsec dan Bapenda. Itu jumlahnya 28 kilogram," ungkap EGM Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan Hernindya Arie Setiawan saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Senin (17/3/2025).

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved