Inilah 2 Tugas Pokok TNI yang Ditambahkan dalam Revisi UU TNI, Sudah Disahkan DPR RI
Pengesahan undang-undang di tengah sejumlah penolakan yang dilakukan masyarakat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional
Pengelola Perbatasan
Penanggulangan Bencana
Massa Demo Masuki Tol Dalam Kota, Arus Dialihkan ke Cawang–Slipi |
![]() |
---|
Breaking News: Aparat dan Massa Bentrok di Depan Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Inilah Salsa Erwina Penantang Debat Anggota DPR Ahmad Sahroni, Pekerjaannya Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Biodata Ahmad Sahroni, Sebut Orang yang Bilang DPR Dibubarkan Adalah Tertolol di Dunia |
![]() |
---|
Mahfud MD Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah Per Bulan, Rp100 Juta Belum Ada Apa-apanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.