Inilah 2 Tugas Pokok TNI yang Ditambahkan dalam Revisi UU TNI, Sudah Disahkan DPR RI

Pengesahan undang-undang di tengah sejumlah penolakan yang dilakukan masyarakat.

Editor: Alza
Geral/Man (dpr.go.id).
UU TNI - Potret Ketua DPR RI Puan Maharani. DPR RI mengesahkan UU TNI dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani, Kamis (20/3/2025). 

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Intelijen Negara

Siber dan/atau Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Search and Rescue (SAR) Nasional

Badan Narkotika Nasional

Pengelola Perbatasan

Penanggulangan Bencana

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved