Inilah 2 Tugas Pokok TNI yang Ditambahkan dalam Revisi UU TNI, Sudah Disahkan DPR RI

Pengesahan undang-undang di tengah sejumlah penolakan yang dilakukan masyarakat.

Editor: Alza
Geral/Man (dpr.go.id).
UU TNI - Potret Ketua DPR RI Puan Maharani. DPR RI mengesahkan UU TNI dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani, Kamis (20/3/2025). 

Penanggulangan Terorisme

Keamanan Laut

Kejaksaan Republik Indonesia

Mahkamah Agung.

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

(Chaerul Umam/Rizki Sandi S.)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved