Inilah 2 Tugas Pokok TNI yang Ditambahkan dalam Revisi UU TNI, Sudah Disahkan DPR RI
Pengesahan undang-undang di tengah sejumlah penolakan yang dilakukan masyarakat.
Editor:
Alza
Geral/Man (dpr.go.id).
UU TNI - Potret Ketua DPR RI Puan Maharani. DPR RI mengesahkan UU TNI dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani, Kamis (20/3/2025).
Penanggulangan Terorisme
Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung.
Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.
Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
(Chaerul Umam/Rizki Sandi S.)
Berita Terkait
Baca Juga
Massa Demo Masuki Tol Dalam Kota, Arus Dialihkan ke Cawang–Slipi |
![]() |
---|
Breaking News: Aparat dan Massa Bentrok di Depan Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Inilah Salsa Erwina Penantang Debat Anggota DPR Ahmad Sahroni, Pekerjaannya Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Biodata Ahmad Sahroni, Sebut Orang yang Bilang DPR Dibubarkan Adalah Tertolol di Dunia |
![]() |
---|
Mahfud MD Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah Per Bulan, Rp100 Juta Belum Ada Apa-apanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.