Berita Belitung

Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro Ingatkan Pengusaha Sarang Burung Walet Tertib Aturan

Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengimbau para pengusaha maupun pengepul sarang burung agar tertib

Editor: Kamri
ISTIMEWA
SARANG BURUNG WALET - Tim Kejaksaan Negeri Belitung, Aviation Security (Avsec) Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, dan pihak Bapenda Kabupaten Belitung mengagalkan pengiriman puluhan kilogram sarang burung walet pada Senin (17/3/2025). Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengimbau para pengusaha maupun pengepul sarang burung agar tertib terhadap aturan. 

Kemudian setelah ditemukan di bandara, langsung diserahkan kepada BPPRD Kabupaten Belitung untuk pembayaran pajak daerah.

"Kami bersama stakeholder terkait terus menjaga pintu-pintu masuk baik di bandara maupun pelabuhan," jelas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan kilogram sarang burung walet melalui Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (17/3/2025) pagi.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri Belitung, Aviation Security (Avsec) Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, dan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung.

Secara keseluruhan, sarang burung walet yang sudah siap kirim dan dikemas dalam kardus coklat.

"Iya tadi pagi, bersama dengan tim dari kejaksaan, Avsec dan Bapenda.

Itu jumlahnya 28 kilogram," ungkap EGM Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan Hernindya Arie Setiawan saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Kalender Maret 2025 Lengkap dengan Weton Jawa 21 Maret 2025

Pengagalan pengiriman sarang burung walet tersebut merupakan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak dan berkaitan dengan pajak daerah.

"Untuk tujuannya ke Jakarta dan menggunakan pesawat.

Ya untuk langkah ini sudah menjadi koordinasi kami sebelumnya, untuk bekerjasama dengan pihak terkait," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Belitung Suherman, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Belitung, Aviation Security (Avces) Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, dan Bapenda Kabupaten Belitung, yang telah berhasil mengagalkan pengiriman puluhan kilogram sarang burung walet pada Senin (17/3/2025).

Sarang burung walet yang ditahan pengirimannya itu terdiri dari 34 kilogram sarang burung walet kering dan 28 kilogram sarang walet basah.

"Kami berikan apresiasi langkah-langkah yang dilakukan.

Ini tentunya mengonfirmasi, tentang ada kebocoran pajak sarang burung walet selama ini," jelas Suherman.

Ia mengatakan peraturan tentang pajak sarang burung walet di Kabupaten Belitung diterapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved