Berita Belitung

Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro Ingatkan Pengusaha Sarang Burung Walet Tertib Aturan

Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengimbau para pengusaha maupun pengepul sarang burung agar tertib

Editor: Kamri
ISTIMEWA
SARANG BURUNG WALET - Tim Kejaksaan Negeri Belitung, Aviation Security (Avsec) Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, dan pihak Bapenda Kabupaten Belitung mengagalkan pengiriman puluhan kilogram sarang burung walet pada Senin (17/3/2025). Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengimbau para pengusaha maupun pengepul sarang burung agar tertib terhadap aturan. 

POSBELITUNG.CO – Kasus tertahannya pengiriman sarang burung walet asal Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Bandara HAS Hanadjoeddin bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha atau pengepul sarang burung walet.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengimbau para pengusaha maupun pengepul sarang burung agar tertib terhadap aturan.

Terutama dalam hal melengkapi aturan, baik yang diatur pemerintah pusat maupun daerah.

Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan kejaksaan bukan ingin mempersulit pengusaha sarang burung walet, tetapi membantu pemda memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak daerah.

Kejaksaan akan mengawal pemanfaatan pendapatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Bagi pengusaha atau pengepul walet di Jakarta, jangan hanya mau menikmati hasilnya saja.

Tapi juga harus berkontribusi untuk daerah," tegas Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Breaking news: Kajari Selidiki Minimnya Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet di Belitung

Ia mengatakan masalah penahanan sarang burung walet di Bandara HAS Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung beberapa hari lalu akhirnya selesai.

Hal ini setelah pemilik sarang burung walet tersebut akhirnya bersedia membayar setoran pajak ke BPPRD Kabupaten Belitung.

Total pajak sarang burung wallet yang disetorkan sebesar Rp36 juta dari berat bersih sarang burung walet 24 kilogram.

Atau dari satu kilogram sarang burung wallet itu, pengusaha menyetor pajak daerah sebesar Rp1,5 juta.

"Kemarin (Selasa) mereka sudah melakukan pembayaran pajak di BPPRD.

Jadi karena dokumen sudah lengkap, silahkan dilanjutkan," jelas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.

Dikatakannya, kejaksaan pada saat sarang burung walet ditahan bertindak sebagai pendamping hukum pemda di bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal lantaran sebelumnya, pemda bersama Kejari Belitung sudah menandatangani perjanjian kerjasama optimalisasi pajak daerah pada tanggal 22 Desember 2024 lalu.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved