Berita Bangka Belitung

Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter di Bangka Belitung, dr. Esa Fredigusta Jadi Saksi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus yang menjerat Surya Hafidiansyah Putra dan Trie Lius Putri.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/adi
TERSANGKA - Dokter Surya Hafidiansyah Putra saat digiring ke sel tahanan Polresta Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025). Dia menjadi tersangka kasus konten TikTok Anak Muda O Pos. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Upaya hukum terus dilakukan oleh tim penasihat hukum Surya Hafidiansyah Putra, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Salah satunya adalah pengajuan penangguhan penahanan ke Polresta Pangkalpinang setelah klien mereka resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan adanya permohonan penangguhan tersebut. Namun, pihaknya belum mengambil keputusan terkait hal itu.

"Sejak awal memang mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, tapi kami belum mengarah ke sana (penangguhan), baik itu Restorative Justice (RJ) atau perdamaian. Kami masih terus memproses serta mendalami kasus ini," terang AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat (21/3/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus yang menjerat Surya Hafidiansyah Putra dan Trie Lius Putri.

AKP Riza menjelaskan bahwa pemeriksaan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

"Sebelumnya kita sudah memeriksa empat orang saksi, kemarin (Kamis, 20/3/2025) kembali memanggil saksi lain yaitu dr. Esa Fredigusta sebagai saksi, dan sekarang sudah lima orang saksi kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Della Rianadita, melaporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial TikTok.

Berdasarkan penyelidikan, Polresta Pangkalpinang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Trie Lius Putri, pemilik akun TikTok "Anak Muda O Pos," serta Surya Hafidiansyah Putra, yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan memerintahkan Trie Lius Putri untuk melakukan tindakan tersebut.

"Nanti ada perkembangan lain kita sampaikan, untuk tersangka sudah kita tetapkan berjumlah dua orang dalam kasus ini," sambung AKP Riza.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut di bawah kendali Satreskrim Polresta Pangkalpinang. (Pos Belitung/Adi Saputra)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved