Fani Mahasiswi Kupang Langganan AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Bocah

Informasi yang diperoleh menyebutkan Fani mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

Editor: Alza
Wartakotalive.com
CABULI BOCAH - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat dihadirkan di ruang jumpa pers Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar berkenalan dengan mahasiswi bernama Fani melalui MiChat. Fani adalah penyedia bocah perempuan untuk dicabuli AKBP Fajar. 

POSBELITUNG.CO - Mahasiswi berinisial F atau FWLS (20) atau Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dia menyediakan bocah perempuan berusia lima tahun untuk dicabuli AKBP Fajar.

Korban adalah anak pemilik kos tempat Fani tinggal.

Informasi lain terungkap, Fani dan AKBP Fajar punya hubungan khusus.

Mereka empat kali berkencan setelah perkenalan melalui aplikasi MiChat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Fani mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

Dia tinggal di sebuah kos-kosan dan menjadi langganan AKBP Fajar. 

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada.

Fani  berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli AKBP Fajar Lukman. 

Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024. 

Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.

Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.

Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” kata kata Patar Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved