Berita Bangka Belitung

Dokter Jantung Surya Hafidiansyah Putra Keluar Penjara, Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi

Sekitar pukul 14.15 WIB, dokter Surya akhirnya keluar dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan langsung diantarkan oleh tim kuasa hukum

Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Ist
PENANGGUHAN PENAHANAN -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja hitam) bersama penasihat hukumnya, ketika keluar dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Minggu (30/3/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Minggu (30/3/2025) menjadi hari yang melegakan bagi Surya Hafidiansyah Putra. Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah yang tersandung kasus Undang-Undang ITE itu akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polresta Pangkalpinang.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh penasihat hukumnya, Kemas Akhmad Tajuddin.

"Iya, Alhamdulillah tadi sore kami jemput klien kami dan dia (Surya) dikabulkan penangguhan penahanannya oleh pihak Polresta Pangkalpinang," ungkap Kemas Akhmad Tajuddin kepada posbelitung.co melalui sambungan telepon.

Keputusan ini disambut dengan rasa syukur dan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Tajuddin sendiri, yang mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Pangkalpinang beserta jajarannya atas pertimbangan mereka dalam mengabulkan permohonan tersebut.

"Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pak Gubernur Hidayat Arsani dan Pak Kapolda Babel beserta seluruh masyarakat, terutama pasien dokter Surya atas dukungannya dalam pengabulan penangguhan penahanan dokter Surya," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa proses administrasi berjalan lancar berkat dukungan jajaran Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas II A Pangkalpinang, yang tetap memberikan pelayanan meskipun di hari libur.

"Rasa terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Jajaran Lapas Kelas II A Pangkalpinang yang walaupun di hari libur tetap bersedia memberikan pelayanan administrasi," terang Tajuddin.

Sekitar pukul 14.15 WIB, dokter Surya akhirnya keluar dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan langsung diantarkan oleh tim kuasa hukumnya ke kediamannya.

Tajuddin menjelaskan bahwa pertimbangan utama penangguhan ini adalah kepentingan masyarakat luas, mengingat peran dokter Surya yang vital dalam pelayanan kesehatan di Bangka Belitung.

"Dengan pertimbangan ditangguhkannya penahanan dokter Surya tidak terlepas dari kepentingan masyarakat luas, disebabkan pelayanan keahliannya sebagai subspesialis jantung dan pembuluh darah yang sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Sejak dokter Surya ditahan, banyak pasien yang tidak terlayani. Data dari beberapa rumah sakit menunjukkan bahwa dokter Surya menangani ratusan pasien setiap bulan.

"Dua rumah sakit yang menyampaikan data pasien dokter Surya antara lain dari Rumah Sakit Umum Provinsi Soekarno dalam tiga bulan terakhir terdapat 327 pasien, lebih banyak lagi data pasien dokter Surya di RS Prima Bhakti Wara yakni sebanyak 891 pasien. Belum lagi data pasien RS Siloam yang sampai kini belum menyampaikan jumlahnya, tetapi diperkirakan juga tidaklah sedikit," jelas Tajuddin.

Sebagai penasihat hukum, Kemas Akhmad Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan ini.

Namun, ia tetap berharap permasalahan hukum kliennya bisa diselesaikan dengan baik.

"Karena memberikan kemaslahatan bagi umat dan tetap juga berharap, permasalahan hukumnya dapat diselesaikan dengan baik, dengan cara Restorative Justice (RJ) atau juga berlanjut sampai ke pengadilan," harapnya.

Kini, masyarakat menanti bagaimana kasus ini akan berlanjut, apakah akan berakhir dengan mediasi atau tetap berlanjut ke meja hijau. (Pos Belitung/Adi Saputra)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved