Kalender 2025

Kalender April 2025, Jangan Lewatkan Tanggal Merah Jumat Agung, Libur Panjang Bisa 9 Hari Loh!

Pemerintah menetapkan tanggal merah libur nasional memperingati Jumat Agung jatuh pada Jumat, 18 April 2025.

Editor: Kamri
Dok. Posbelitung.co
KALENDER APRIL 2025 - Pemerintah menetapkan tanggal merah dalam rangka libur nasional memperingati Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat, 18 April 2025. Pada kalender April 2025 juga terdapat jadwal libur panjang momen Jumat Agung dalam waktu dekat ini. 

POSBELITUNG.CO - Hari Jumat Agung pada kalender April 2025 diperingati bertepatan tanggal 18 April 2025.

Tanggal 18 April 2025 jatuh pada hari Jumat ini ditetapkan pemerintah sebagai tanggal merah dalam rangka libur nasional memperingati Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus.

Hari Jumat Agung diperingati oleh umat Kristiani dalam rangka mengenang penyaliban Yesus Kristus.

Di sejumlah negara, seperti halnya Indonesia, peringatan Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Peringatan Jumat Agung jatuh pada Jumat, 18 April 2025 merupakan bagian rangkaian perayaan Hari Paskah.

Hari Paskah pada kalender April 2025 ini jatuh pada Minggu, 20 April 2025.

Kebetulan Hari Paskah yang juga ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional jatuh pada hari Minggu atau libur akhir pekan.

Tanggal Merah Jumat Agung 2025

Pemerintah menetapkan tanggal merah dalam rangka libur nasional memperingati Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat, 18 April 2025.

Masyakat bisa menikmati libur tanggal merah pada tanggal tersebut.

Sedangkan Hari Paskah pada kalender April 2025 jatuh pada Minggu, 20 April 2025.

Libur Panjang Momen Jumat Agung

Terdapat jadwal libur panjang (long weekend) lagi pada kalender April 2025 dalam waktu dekat ini.

Libur panjang ini bertepatan dengan momen memperingati hari Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus.

Libur panjang momen Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus 2025 berlangsung dalam 2 pilihan.

Pilihan pertama, libur panjang selama 3 hari dengan memanfaatkan tanggal merah libur nasional dan tanggal merah libur akhir pekan.

Pilihan kedua, libur panjang selama 9 hari dengan memanfaatkan tanggal merah libur nasional, tanggal merah libur akhir pekan dan cuti kerja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved