Pos Belitung Hari Ini
Royalti Timah Naik Progresif 3 Persen-10 Persen
Kenaikan tarif royalti ini ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).
PP ini akan berlaku pada 26 April. Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula.
Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 11 aturan tersebut.
Beleid anyar tersebut akan menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Kenaikan tarif royalti ini ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendorong efisiensi pertambangan.
Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025 yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (17/4/2025), terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, termasuk timah.
Untuk tarif royalti timah yang sebelumnya sebesar 3 persen berlaku tunggal atau flat, pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat disesuaikan menjadi tarif progresif antara 3 persen hingga 10 persen berdasarkan harga pasar.
Dengan perubahan ini maka tarif royalti akan diterapkan secara progresif, artinya tarif akan meningkat seiring dengan meroketnya harga komoditas di pasar internasional.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari PT Timah Tbk.
Timah Mendukung
Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, menyatakan bahwa kenaikan royalti merupakan bentuk kontribusi nyata perusahaan kepada negara.
“PT Timah berkomitmen penuh mendukung rencana pemerintah ini. Ini pun perusahaan negara (PT Timah), tentunya apa yang diperintahkan negara harus kita jalankan,” tegas Dani dalam wawancara di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (16/4/2025) lalu.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Meski mengakui kenaikan royalti akan berdampak pada peningkatan biaya operasional, Dani melihatnya sebagai tantangan untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan pertambangan.
Pos Belitung Hari Ini
PT Timah Tbk
Presiden Prabowo Subianto
royalti timah
Ahmad Dani Virsal
Kementerian ESDM
Posbelitung.co
Sidang Perdana Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Amin & Mardani Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 M |
![]() |
---|
Warga Belitung Jadi Korban Investasi Risetcar, Modal Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
LIPSUS - Menata Kota Jauh Lebih Sulit, Pemkot Pangkalpinang Berharap RTRW Baru Segera Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.