Selebritis

VIDEO Terbukti Berselingkuh, Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Iddah dan Madhiyah dari Baim Wong

Paula Verhoeven, yang dikenal sebagai artis dan model, tidak menerima nafkah iddah dan nafkah madhiyah setelah perceraiannya dengan Baim Wong.

Penulis: Lisa Lestari | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Paula Verhoeven, yang dikenal sebagai artis dan model, tidak menerima nafkah iddah maupun nafkah madhiyah setelah perceraiannya dengan Baim Wong, sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Sebelumnya, dalam proses perceraian yang berlangsung selama delapan bulan, Paula sempat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah sebesar 100 juta rupiah per bulan, yang jika dijumlahkan menjadi 800 juta rupiah.

Ia juga menuntut nafkah iddah selama tiga bulan dengan nilai total 600 juta rupiah per bulan.

Namun, setelah sidang putusan cerai yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, diketahui bahwa Paula tidak mendapatkan hak atas nafkah tersebut.

Hal ini disebabkan karena Paula dinyatakan sebagai istri nusyuz atau durhaka, berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut dirinya terbukti berselingkuh.

Oleh karena status nusyuz tersebut, Paula kehilangan hak atas nafkah iddah dan madhiyah.

Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum Islam.

Sementara itu, terkait hak asuh anak, majelis hakim memutuskan bahwa anak-anak akan diasuh secara bergiliran oleh kedua orang tua.

Baim Wong dan Paula Verhoeven disarankan untuk berbagi waktu pengasuhan, masing-masing selama dua minggu.

Meski demikian, pihak Baim mengingatkan agar tidak ada unsur paksaan saat hendak menemui anak-anak.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa pihak Paula perlu lebih lembut dalam mendekati anak-anak agar bisa merebut hati mereka.

Sebelumnya, Paula sempat mengalami kesulitan dalam menjalin kedekatan dengan kedua putranya.

Diketahui, anak-anak sempat menangis histeris saat dijemput oleh Paula.

Fahmi pun menegaskan kembali agar pendekatan kepada anak dilakukan tanpa paksaan, karena tindakan yang membuat anak merasa takut atau tertekan bisa dianggap melanggar hukum.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved