Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Langkah Refocusing dan Efisiensi Belanja Besar-besaran

Salah satu langkah konkret Pemkot Pangkalpinang adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas serta menunda sejumlah kegiatan non-prioritas.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang berpotensi mengalami penurunan pendapatan daerah pada tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin mengatakan, Pemkot harus melakukan refocusing dan efisiensi belanja secara besar-besaran untuk menyiasati menurunnya pendapatan daerah.

Salah satu langkah konkret adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas serta menunda sejumlah kegiatan non-prioritas.

Di sisi lain, Pemkot juga mengupayakan pemasukan dari luar target melalui dana bagi hasil pajak dan overtarget provinsi yang belum masuk Kas Daerah. Jumlahnya diproyeksikan bisa mencapai Rp22,8 miliar.

"Tetap saja belum cukup untuk menambal seluruh kekurangan. Total selisih anggaran yang harus kita cari solusinya mencapai lebih dari Rp38 miliar," terang Yasin kepada Posbelitung.co, Rabu (23/4/2025).

Di tengah tekanan fiskal yang kian berat, Pemkot Pangkalpinang tetap berupaya menjaga keberlanjutan layanan publik.

Namun Yasin mengingatkan bahwa efisiensi dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran akan menjadi kunci.

"Situasi ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal, memperbaiki sistem pengelolaan pajak, dan meningkatkan efektivitas retribusi," tutupnya.

Yasin menyebus Pemkot berpotensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp31,6 miliar pada tahun 2025 akibat penyesuaian kebijakan perpajakan yang diberlakukan pemerintah pusat dan provinsi.

Salah satu pukulan terberat datang dari sektor pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi, yang harus disesuaikan akibat regulasi terbaru dari pemerintah pusat dan provinsi.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, menyebutkan bahwa estimasi penurunan total target pajak dan retribusi daerah mencapai Rp31,6 miliar.

Penurunan ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja wajib dan prioritas.

"Penyesuaian aturan dari pusat memang tidak bisa dihindari, tetapi dampaknya luar biasa bagi kita. Dari pajak saja kita kehilangan sekitar Rp29,7 miliar, belum termasuk dari retribusi yang turun hampir Rp1,9 miliar," jelas Yasin.

Beberapa sektor paling terdampak adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak hiburan, dan pajak lainnya.

Selain itu, potensi pendapatan dari retribusi daerah juga mengalami penyesuaian yang cukup besar. Awalnya ditargetkan Rp52,6 miliar, kini direvisi menjadi hanya Rp50,7 miliar.

"Ini bukan soal kita tidak bisa mengoptimalkan PAD, tapi memang ruang geraknya yang makin kecil karena kebijakan fiskal makro yang harus kita patuhi," kata Yasin.

(Posbelitung.co/Andini Dwi Hasanah)


 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved