Cing Warga Lampur Bangka Tengah Bawa 427 Butir Ekstasi, Ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Babel
Polisi meringkus Cing beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 427 butir.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pria bernama Cing alias DS (26) ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel).
Polisi meringkus Cing beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 427 butir.
Penangkapan Cing warga Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), dilakukan, Sabtu (19/4/2025) lalu.
Pengungkapan kasus itu dibenarkan Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (26/4/2025) sore.
"Dari tangan pelaku Cing alias DS, diamankan barang bukti berupa pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram," beber Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Dia menerangkan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku oleh anggota dengan disaksikan ketua RT setempat dn barang bukti ditemukan dalam beberapa kemasan.
"Untuk barang bukti pil eksatasi sebanyak 338 butir, yang berlogo RR bewarna kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone," ujarnya.
"Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui ratusan pil ekstasi yang ditemukan benar milik dan dalam penguasaan pelaku Cing alias DS," terang Kombes Pol Fauzan.
Pelaku sendiri diamankan anggota, di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui,Pangkalpinang.
Tim juga menemukan narkotika jenis ekstasi di dalam kantong celana pelaku.
"Saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku dan kemudian hasil pengembangan dan tim menuju ke kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Pangkalpinang," ujarnya.
Di dalam kontrakan pelaku, tim melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Fauzan.
Dia mengimbau dan berpesan kepada seluruh masyarakat, supaya menjauhi segala yang berhubungan dengan narkoba karena dapat membahayakan diri sendiri hingga orang banyak.
"Mari berantas peredaran narkoba, jangan sampai narkoba merusak generasi penerus bangsa dan narkoba perlu diberantas selalu," imbaunya. (posbelitung.co/Adi Saputra)
| Puslabfor Polri Pastikan Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta Berdaya Rendah |
|
|---|
| Polisi Bujuk Bilqis di Hutan Merangin Jambi, Bocah yang Ketakutan Itu Akhirnya Mau Pulang |
|
|---|
| 2 Bulan Program Pemutihan Pajak Jilid II, Samsat Pangkalpinang Raih Rp 1,4 Miliar |
|
|---|
| FN Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Belajar Racik Bom dari Internet |
|
|---|
| 2 Hari 2 Bangkai Buaya di Pangkalpinang, Ini Penjelasan BKSDA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.