4 Terdakwa Divonis Bebas dan 1 Onslag dalam Kasus Lahan 1.500 Hektare di Kabupaten Bangka

Suasana haru dan bahagia, mewarnai ruang persidangan Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS- Lima terdakwa kasus pemanfaatan lahan 1.500 hektare divonis bebas oleh Majelis Hakim, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Suasana haru dan bahagia, mewarnai ruang persidangan Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Lima terdakwa kasus pemanfaatan lahan 1.500 hektare di Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang.

Padahal, mereka dituntut 13,5 hingga 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

Empat terdakwa divonis bebas dan satu terdakwa divonis onslag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare tersebut.

Onslag adalah terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan perbuatan tindak pidana.

Putusan bebas terhadap terdakwa disampaikan Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dan Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

"Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutananan," sambungnya.

Ruang Garuda langsung berubah seketika, setelah Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Teriakkan takbir hingga tangis haru, terlihat dari para terdakwa, penasihat hukum, keluarga, kerabat serta pengunjung sidang yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang putusan.

"Takbir... Allahu Akbar terima kasih Ya Allah," ungkap salah satu pengunjung sidang.

Para terdakwa, setelah sidang ditutup langsung sujud syukur dan menghampiri keluarga hingga para tim penasihat hukumnya masing-masing.

Sebelumnya, kelima terdakwa ini didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

Kelimanya telah dituntut JPU dengan tuntutan penjara berbeda-beda yaitu: 

Terdakwa Ari Setioko:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved