Sosok

Sosok Suparta Dirut RBT, Terpidana Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

Bos timah di Bangka Belitung Suparta meninggal dunia di rumah sakit, Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.

Editor: Alza
Tribunnews.com/fahmi
SUPARTA - Sosok Suparta, Dirut PT RBT saat menjalani persidangan. Dia meninggal dunia di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025) malam. 

POSBELITUNG.CO - Bos timah di Bangka Belitung Suparta meninggal dunia di rumah sakit, Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.

Sosok Suparta merupakan terpidana kasus korupsi timah, yang divonis 19 tahun penjara.

Saat dalam persidangan, Suparta mengungkapkan kekecewaannya tersandung kasus hukum lantaran bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dia merasa sial menjalin kerja sama tersebut dan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi timah.

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memiliki keterkaitan dengan terpidana Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

"Penyebab meninggalnya belum ada info," jelasnya.

Suparta diketahui divonis 8 tahun penjara  pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah.

Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun.

Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved