Berita Bangka Belitung

Polisi Ajak Seluruh Masyarakat Memanfaatkan Program Pemutihan PKB, Segini Bayarnya

Hal ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (1/5/2025).

Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Polda Bangka Belitung (Babel) ajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana program ini dimulai 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (1/5/2025).

"Tentu kami dari Direktorat Lalu Linta (Ditlantas) Polda Babel, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat," ungkap Kombes Pol Hendra Gunawan.

Diakui perwira berpangkat melati tiga ini, program yang berlangsung selama dua bulan kedepan ini merupakan program dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.

Apalagi, keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.

"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Hendra menyebutkan khusus untuk biaya balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Untuk rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000," sebut Kombes Pol Hendra.

Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dengan baik dan benar terkait program pemutihan PKB di tahun 2025 yang dilaksanakan selama dua bulan.

"Silahkan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada diwilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan," ajaknya. (Adi Saputra)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved