Berita Bangka Belitung

Dua Warga Pangkalpinang Ditangkap Polisi Karena Menyimpan Sabu

Selain narkotika jenis sabu, anggota juga berhasil amankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku,

Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Ist Satresnarkoba Polresta
PEREDARAN NARKOTIKA -- Kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Sabtu (3/5/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Dua warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) harus diringkus dan diamankan polisi karena menyimpan sabu dan digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang, Sabtu (3/5/202) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, ketika berada di salah satu rumah yang beralamat di Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan dan pengungkapan terhadap keduanya, dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, bahwa pihaknya telah berhasio mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Pelaku yang kita berhasil amankan yaitu Ari Saputra alias Ari (33) dan Andri alias Blek (28), ketika diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12, 31 gram yang dikemasan dalam beberapa kemasan," kata AKP Raden Hasir.

Selain narkotika jenis sabu, anggota juga berhasil amankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahaan terhadap kedua pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digiring dan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku.

"Untuk barang bukti lain berhasil kita temukan berupa tiga buah potongan pipet, dua unit timbangan digital, satu buah plastik strip ukuran besar dan kecil, satu buah sendok serta dua unit handphone kedua pelaku," ujarnya.

"Kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, agar mempertanggungjawabkan keduanya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," tegas AKP Raden.

Pengungkapan kasus ini sendiri berdasarkan informasi masyarakat, terutama komitmen Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dalam pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

"Ini sebagai komitmen kita bersama, mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan jangan sampai merusak masa depan Bangsa kita," imbaunya.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved