Cair Juni, Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025, Mulai Golongan I Hingga IV

Seperti diberitakan sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juni 2025, yang artinya pada bulan depan.

Editor: Alza
Tribunnews
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni 2025. 

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran perkiraannya:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 

Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 

Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 

Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 

Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved