Kasus Korupsi Timah
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun
Mereka adalah para terdakwa yang disidang terpisah dengan terpidana kasus timah lainnya, Harvey Moeis Cs.
POSBELITUNG.CO - Tiga terdakwa kasus korupsi timah, eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, mantan Dirjen ESDM Gatot Ariyono, dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2025).
Mereka adalah para terdakwa yang disidang terpisah dengan terpidana kasus timah lainnya, Harvey Moeis Cs.
Persidangan kasus korupsi di PT Timah Tbk ini, masih menyisakan penerima manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie.
Supianto divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Supianto merupakan satu dari beberapa terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Supianto dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Diketahui, terdakwa Supianto didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Supianto, yakni karena terdakwa kasus korupsi itu Tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan vonis terdakwa, di antaranya Supianto belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi Supianto sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak yang membutuhkan biaya.
"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki anak yang membutuhkan biaya," ucap hakim.
Kemudian, majelis menyebut, terdakwa Supianto hanya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas selama 6 bulan.
Seperti diketahui, eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diberikan jaksa, dengan mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Vonis Gatot Ariyono
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Vonis dijatuhkan terhadap Bambang Gatot Ariyono sebagai terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
"Menyatakan terdakwa Bambang Gatot Ariyono melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," tambah hakim.
Adapun terdakwa Bambang didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Bambang, yakni karena terdakwa kasus korupsi itu tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya karena dia belum pernah dipidana.
"Bersikap sopan di persidangan," ucap hakim.
Seperti diketahui, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dituntut 8 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 60 juta.
Alwin Albar 10 tahun
Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, divonis penjara 10 tahun terkait kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang pembacaan putusan kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.
Hakim Ketua majelis menyatakan terdakwa Alwin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp750 juta," ucap Hakim Ketua, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/3/2025).
Selain itu, Alwin juga didenda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan 6 bulan."
Seperti diketahui, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, tersangka kasus korupsi timah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan hukuman 14 tahun penjara.
JPU Kejaksaan Agung menilai Alwin Albar terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Selain itu, JPU juga menuntut Alwin Albar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Jadi hal yang memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif," jelas JPU. (tribunnews.com)
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Cuma Rp900 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.