Berita Belitung Timur

Pria Asal Bangka Selatan Ditangkap di Manggar Belitung Timur, Simpan Sabu di Kontrakan

Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial WD (29)

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Kamri
Dok. Humas Polres Belitung Timur
KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial WD (29) yang diduga menjadi kurir nakrotika jenis sabu di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial WD (29) yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu, Senin (5/5/2025) dini hari.

Warga asal Dusun Air Kruis RT/RW 00/00 Kelurahan Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu ditangkap di tepi jalan Raya Manggar-Gantung Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.

 ”Pria berinisial WD(29) ditangkap dikarenakan melakukan suatu tindak pidana.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP P Saragih melalui rilis yang diterima Posbelitung.co, Jumat (9/5/2025).

Anggota Sat Res Narkoba awalnya mengamankan WD pada Senin dini hari. 

Tim Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur kemudian melakukan pengembangan dan mencari barang bukti di Dusun Selumar, Kecamatan Gantung.

Akhirnya ditemukan 15 bungkus klip bening kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu

Polsdi kemudian melakukn penggeledahan di kontrakan pelaku disaksikan kadus setempat. 

Tim Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 bungkus klip bening kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sertijab Wakapolres dan Perwira Utama Polres Belitung, Berikut Daftar Nama dan Jabatan

Selain itu ikut diamankan satu buah timbangan digital, satu buah sarung kacamata, satu pack klip bening kecil, satu buah handphone Merk Redmi 9T warna ocean green 1, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu. 

Pria asal Bangka Selatan itu pun langsung dibawa ke Polres Beltim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam terjerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika, untuk memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," tegas Saragih. 

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved