Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Terapkan E-Ijazah Mulai 2025, Antisipasi Ijazah Palsu

Dindikbud Kota Pangkalpinang mulai menerapkan sistem Ijazah Elektronik (E-Ijazah) di sekolah-sekolah pada tahun 2025.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Fitriadi
Kompas.com
IJAZAH - Dindikbud Kota Pangkalpinang mulai menerapkan sistem Ijazah Elektronik (E-Ijazah) di sekolah-sekolah pada tahun 2025. Foto ilustrasi ijazah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Sekolah-sekolah di Kota Pangkalpinang akan menerapkan sistem Ijazah Elektronik (E-Ijazah).

E-Ijazah ini mulai diberlakukan tahun 2025.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.

Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan menyambut penerapan E-Ijazah untuk sekolah-sekolah.

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dindikbud Kota Pangkalpinang, Hermaini, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap belajar dan adaptasi terhadap sistem baru ini. Meski demikian, berbagai langkah persiapan telah dilakukan sejak jauh hari.

"Karena ini merupakan hal baru, tentu kami masih harus banyak belajar. Kami sudah mulai melakukan sosialisasi, baik di jenjang SD maupun SMP. Salah satu tujuan utama penerapan E-Ijazah ini adalah untuk meminimalisir potensi ijazah palsu," kata Hermaini, Sabtu (10/5/2025).

BELAJAR - Siswa di SD N 3 Pangkalpinang sedang belajar di sekolah, Rabu (16/2/2022) pagi.
BELAJAR - Siswa di SD N 3 Pangkalpinang sedang belajar di sekolah, Rabu (16/2/2022) pagi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Ia menjelaskan bahwa Dindikbud telah mengikuti berbagai kegiatan seperti webinar dan bimbingan teknis terkait E-Ijazah.

Selain itu, pihaknya juga mengundang para operator sekolah dari tingkat SD dan SMP untuk menyamakan pemahaman teknis penerapan sistem tersebut.

Salah satu tantangan utama dalam implementasi E-Ijazah adalah keberadaan data residu, yakni data siswa yang belum sinkron antara data sekolah dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Data yang tidak valid berisiko membuat siswa tidak dapat menerima ijazah kelulusan.

"Data residu ini harus segera diselesaikan. Jika masih ada ketidaksesuaian, seperti nama di Kartu Keluarga tidak cocok dengan akta lahir, maka akan terjadi kendala dalam proses input data," jelasnya.

Hermaini juga menekankan bahwa beberapa kasus data ganda juga menjadi sorotan. 

"Ada data anak yang muncul di lebih dari satu sekolah, misalnya terdaftar di sekolah A, B, dan C. Ini tentu harus diklarifikasi agar tidak menghambat penerbitan E-Ijazah," imbuhnya.

Dindikbud Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk bekerja secara maksimal agar seluruh proses penerapan E-Ijazah berjalan lancar. 

"Harapannya, seluruh siswa yang lulus di tahun ajaran ini dapat menerima ijazah kelulusan secara sah dan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved