Segini Gaji ke-13 PPPK Golongan I Hingga Golongan XVII, Mulai Rp1,9 Juta Sampai Rp4,4 Juta
Gaji ke-13 akan dibayarkan Pemerintah pada awal Juni 2025, sebagai bekal bagi ASN memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah 2025/2026.
Editor:
Alza
Dokumentasi Bangkapos.com
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 2025. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni 2025.
- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500
Gaji ke-13 PNS
Berikut komponen gaji ke 13 PNS 2025, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Besaran Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Berita Terkait
Baca Juga
Kisah Suami Istri di Belitung Timur Lulus PPPK 2024, Dulu Pegang Sapu Kini Tatap Komputer |
![]() |
---|
Pasutri Hadi dan Yuli Akhirnya Dilantik Jadi PPPK Belitung Timur Setelah Mengabdi 18 Tahun |
![]() |
---|
1.196 PPPK Belitung Timur 2024 Dilantik, Formasi Satu Ini Mendominasi |
![]() |
---|
Dokter Gigi PNS Musi Rawas Digerebek Suami Bareng Brondong di Kos, Ngaku Tugas Luar |
![]() |
---|
VIDEO Inspektorat Kudus Selidiki Dua Oknum PNS Diduga Adu Jotos karena Rebutan Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.