Segini Gaji ke-13 PPPK Golongan I Hingga Golongan XVII, Mulai Rp1,9 Juta Sampai Rp4,4 Juta

Gaji ke-13 akan dibayarkan Pemerintah pada awal Juni 2025, sebagai bekal bagi ASN memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah 2025/2026.

Editor: Alza
Dokumentasi Bangkapos.com
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 2025. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni 2025. 

- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500

- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000

- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900

- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600

- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400

- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

Gaji ke-13 PNS

Berikut komponen gaji ke 13 PNS 2025, meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Besaran Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved