Akun Grup Facebook Fantasi Sedarah Sasar Anak-anak Jadi Objek, Pengikut 30 Ribu Anggota

Akun itu sempat berganti nama menjadi Suka Duka, kini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Editor: Alza
BBC
GRUP FACEBOOK - Ilustrasi foto grup facebook. Sebuah akun FB bernama Fantasi Sedarah sangat meresahkan publik. 

Satu di antaranya membicarakan seorang anak balita wanita yang akan dipersetubuhi oleh saudara sekandungnya.

Komdigi turun tangan

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerima aduan masyarakat soal adanya Grup Facebook yang berisikan konten 'Fantasi Sedarah'.

Grup yang berisikan puluhan ribu anggota itu menuai penolakan dan kritik keras dari publik.

Karena para anggota tersebut membagikan pengalaman seksual menyimpang terhadap keluarganya sendiri.

Kementerian Komdigi pun telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).

"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.

Alexander menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander. (tribunnews.com)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved