Berita Bangka Belitung

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Data 24.286 Orang Tercatat Peserta Aktif Penerima Upah

Disnaker Pangkalpinang bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah menyusun rencana strategis

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Sela Agustika
LAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO - BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang mencatat jumlah peserta aktif penerima upah di Pangkalpinang mencapai 24.286 orang atau 51,66 persen dari potensi peserta sebanyak 47.010 orang.  

Sedangkan peserta aktif bukan penerima upah tercatat sebanyak 4.754 orang atau 20,30 persen dari potensi peserta sebanyak 23.416 orang.  

Total peserta aktif yang terdata mencapai 29.040 orang dan jumlah yang belum terlindungi sebanyak 41.386 orang. 

Disnaker Pangkalpinang bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah menyusun rencana strategis untuk meningkatkan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Termasuk upaya penguatan regulasi pemerintah daerah dan edukasi masif kepada masyarakat pekerja.  

"Dengan berbagai upaya, diharapkan seluruh pekerja di Kota Pangkalpinang, baik formal maupun informal, dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki perlindungan finansial yang lebih baik, sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Tuesday Night Run Bersama BORN dan BMFC di Belitung, Lari Sehat dan Diskon Lezat

Disnaker menegaskan seluruh pekerja baik formal maupun informal akan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program UCJ.

Perlindungan sosial bagi pekerja ini dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ketentuan ini menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. 

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap Libur Nasional Akhir Mei, 29 dan 30 Mei 2025 Libur Apa? Cek Tanggal Merahnya!

Amrah Sakti mengemukakan perluasan cakupan UCJ bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan.  

Program ini mencakup berbagai jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

"Sekarang tidak hanya pegawai swasta atau pegawai BUMN yang penerima upah, sebagai UCJ ini termasuk bukan penerima upah seperti RT, RW, juru parkir, pedagang pasar, dan lainnya. Jadi semakin luas cakupannya," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved