Viral Nasional

UPDATE Diskon Tarif Listrik yang Mulai 5 Juni 2025, Terancam Tertunda Karena Terkendala Regulasi

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menyampaikan bahwa ketidaksiapan tersebut wajar karena kebijakan ini masih terg

Editor: Teddy Malaka
Dok. Posbelitung.co
ILUSTRASI METERAN - Ilustrasi meteran listrik PLN kembali menawarkan promo diskon tambah daya listrik 2025 dengan menawarkan pemberian diskon sebesar 50 persen. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, hingga awal Juni, kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya besar terkait regulasi teknisnya.

Salah satu yang paling krusial adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaan.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menyampaikan bahwa ketidaksiapan tersebut wajar karena kebijakan ini masih tergolong baru.

“Sangat mungkin jika aturan turunannya, termasuk mekanisme pelaksanaan dan skema kompensasi fiskalnya masih dalam proses perumusan di tingkat kementerian terkait,” ujar Rendy kepada Kontan.co.id, Minggu (1/6).

Menurutnya, diskon tarif listrik membutuhkan dasar hukum yang kuat, terutama karena menyangkut kompensasi dari APBN kepada PLN.

Tanpa PMK yang jelas, pelaksanaan kebijakan ini bisa tersendat dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

“Diskon tarif listrik tentu membutuhkan dasar hukum yang kuat, terutama jika skema tersebut melibatkan kompensasi dari APBN kepada PLN,” tegasnya.

PMK berfungsi sebagai landasan pengalokasian anggaran dan penetapan skema perhitungan kompensasi. Tanpa itu, proses pencairan dana bisa menghadapi ketidakpastian administratif yang berisiko memperlambat implementasi di lapangan.

“Penyusunan regulasi teknis, khususnya PMK, perlu segera diselesaikan dan disahkan,” jelas Yusuf.

Tak hanya soal regulasi, Yusuf Rendy juga menyoroti pentingnya koordinasi yang solid antar instansi, terutama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.

Ia menekankan bahwa sinergi kelembagaan akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini.

“Kebijakan ini perlu diimplementasikan secara terukur, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta sektor usaha,” tegasnya.

Kebijakan diskon tarif listrik ini sejatinya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi, terutama bagi sektor industri kecil dan rumah tangga.

Namun tanpa kesiapan aturan pendukung dan kerja sama lintas kementerian, manfaatnya bisa jadi tidak optimal.

Saat ini, masyarakat masih menunggu kepastian dari pemerintah soal skema pemberian diskon, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana proses pemberian kompensasi terhadap PLN. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved