Opini

Tantangan Perwakinan Beda Agama Pasca SEMA No.2 Tahun 2023

Inkonsistensi putusan pengadilan dalam kasus perkawinan beda agama, sebagaimana tercermin dalam putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial tersebut,

Tayang:
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Teddy Malaka
Dok
Sabina Aulia Istiazah – Mahasiswi Fakultas Hukum UBB 

Oleh : Sabina Aulia Istiazah – Mahasiswi Fakultas Hukum UBB

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst, sesungguhnya merupakan upaya untuk menjembatani kesenjangan interpretasi hukum yang telah lama mengakar dalam praktik peradilan Indonesia.

Pada kenyataannya justru menimbulkan persoalan baru dalam tataran implementasinya, karena SEMA tersebut gagal menghadirkan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat pluralistik Indonesia.

Ditinjau dari perspektif yuridis, SEMA ini memang memiliki legitimasi sebagai pedoman internal bagi hakim-hakim di lingkungan peradilan, tetapi kebijakan ini kurang menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya, yaitu ketidakharmonisan antara UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013, sehingga potensi konfliknya tetap tidak terselesaikan secara tuntas dan komprehensif.

Urgensi reformasi hukum perkawinan yang responsif terhadap pluralitas Indonesia semakin mendesak mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya” itu telah menciptakan ruang interpretasi yang beragam dan sering kali bertentangan dalam praktik peradilan, sementara dalam tataran sosial, perkawinan beda agama adalah realitas yang tidak dapat dihindari dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.

Pengadilan Agama, yang memiliki kompetensi absolut dalam perkara perkawinan bagi umat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, berada dalam posisi dilematis ketika berhadapan dengan permohonan dispensasi perkawinan beda agama karena di satu sisi harus menegakkan hukum Islam yang secara tegas mengatur syarat perkawinan, namun di sisi lain harus mempertimbangkan realitas sosial dan hak konstitusional warga negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang menolak permohonan uji materiil terhadap UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama seharusnya menjadi momentum untuk mempertegas batasan interpretasi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, namun pada kenyataannya justru memperkuat pandangan bahwa perkawinan beda agama tidak memiliki legitimasi dalam sistem hukum Indonesia, meskipun UU Administrasi Kependudukan secara implisit mengakui keberadaannya.

Inkonsistensi putusan pengadilan dalam kasus perkawinan beda agama, sebagaimana tercermin dalam putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial tersebut, merupakan konsekuensi logis dari absennya regulasi yang jelas dan komprehensif, sehingga SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dapat dipandang sebagai langkah pragmatis yang lebih bersifat reaktif daripada antisipatif terhadap problematika hukum yang kompleks ini.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 menuai kritisk karna dianggap membatasi hak warga negara untuk menikah tanpa diskriminasi agama. Pembatasan perkawinan beda agama ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk diskriminasi dan pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah", namun interpretasi ini harus diimbangi dengan pemahaman bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

Kompleksitas perkawinan beda agama di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosiologis dan teologis yang membentuk persepsi publik, sehingga pendekatan hukum semata tidak cukup untuk menyelesaikan problematika ini secara komprehensif tanpa mempertimbangkan sensitivitas kultur dan keyakinan religius yang beragam dalam masyarakat.

Sistem pencatatan perkawinan yang dualistik, di mana perkawinan Muslim dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan perkawinan non-Muslim dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, turut memperumit administrasi perkawinan beda agama, sehingga tidak mengherankan jika banyak pasangan beda agama yang memilih untuk melangsungkan perkawinan di luar negeri atau bahkan melakukan konversi agama secara formal demi memenuhi persyaratan administratif.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023, meski bertujuan untuk menghadirkan keseragaman dalam praktik peradilan, pada akhirnya hanya menawarkan solusi parsial tanpa menyentuh substansi permasalahan nya, sehingga diperlukan Langkah yang lebih progresif berupa amandemen UU Perkawinan atau pembentukan peraturan pelaksana yang secara spesifik mengatur prosedur dan persyaratan perkawinan beda agama sebagai manifestasi dari komitmen Indonesia terhadap prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Sebagai negara yang berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum dan menghormati pluralitas, Indonesia seharusnya dapat merumuskan kebijakan hukum perkawinan yang mengakomodasi kepentingan seluruh warga negara tanpa diskriminasi, namun tetap memperhatikan nilai-nilai religius dan kultural yang menjadi fondasi kehidupan sosial di Indonesia, sehingga harmoni antara kemajemukan dan keadilan hukum dapat terwujud dalam halnya perkawinan beda agama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved