Berita Belitung

RDP Bahas Sengketa Lahan Kelenteng Sijuk, Pengurusan Sertifikat Terkendala Klaim Pihak Lain

klaim dari pihak lain menjadi salah satu hambatan dalam proses pengurusan sertifikasi lahan kelenteng Sijuk.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
LAHAN KELENTENG SIJUK - Suasana RDP membahas sengketa lahan Kelenteng Sijuk di DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/6/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Upaya Yayasan Kelenteng Sijuk Bersama untuk meningkatkan status lahan kelenteng dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi sertifikat tanah resmi belum membuahkan hasil.

Persoalan munculnya klaim dari pihak lain atas lahan tersebut menjadi salah satu hambatan utama dalam proses pengurusan sertifikasi lahan kelenteng Sijuk.

Permasalahan inilah yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (17/6/2025).

Perwakilan yayasan, Ruspandi menyatakan proses legalisasi lahan diupayakan termasuk pertemuan yang difasilitasi BPN.

Namun permasalahan adanya pihak yang menyatakan memiliki sertifikat membuat proses tidak berlanjut.

“Tidak mudah melaksanakan usaha itu, termasuk juga kami sudah melakukan pertemuan rapat dengan tim forum yang mana kita mengajukan rencana itu ke BPN,” kata Ruspandi.

Baca juga: Petugas KPHL Belantu Mendanau Temukan Aktivitas Tambang Ilegal di HL Gunung Kubing Belitung

Ia menegaskan lahan yang kini digunakan sebagai tempat ibadah umat Tionghoa tersebut sudah berdiri sejak 1815. 

Sebelumnya, lahan Kelenteng Sijuk ini tercatat dalam SKT atas nama Ishak Zainuddin, mantan Bupati Belitung. 

SKT tersebut diperoleh yayasan melalui pembelian sah.

Namun, saat proses sertifikasi diajukan, pihak yayasan mendapati informasi soal klaim kepemilikan oleh seseorang bernama Jean, yang disebut memiliki sertifikat yang terbit pada 1999.

Ia pun lantas mempertahankan asal usul pembelian tanah tersebut, mengingat bahwa Jean yang berasal dari luar daerah diperkirakan baru datang ke Belitung sekitar tahun 1990-an.

Juhri, perwakilan dari Ketua Yayasan Dedy Hernandie (Ationg), juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta pemilik yang mengklaim lahan untuk menunjukkan patok batas tanah sesuai dengan petunjuk BPN.

Hingga saat ini, patok tersebut belum dipasang.

“Sampai terakhir kami ke sini, patok itu belum pernah muncul, tanda patok menyatakan batas tanahnya,” kata Juhri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pemaparan BPN, posisi tanah yang diklaim Jean sebenarnya berada di bagian ujung, dekat simpang menuju masjid, dan tidak mencakup halaman depan kelenteng.

“Dari pihak mereka, Bu Jean bersikukuh tanahnya dari pinggir jembatan, karena yang diklaim 6.003 meter persegi, habislah kelenteng itu.

Sehingga Pak Dedy Hernandie selaku ketua yayasan, ambil saja untuk ibu, silakan urus kelenteng itu," pungkas Juhri.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved