Pulau Seliu Dijual Online

5 Pulau di Indonesia Dijual di Situs Online Termasuk Pulau Seliu, Begini Kata Menteri ATR dan DPR RI

Satu di antara lima pulau yang ditawarkan di situs tersebut berlokasi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan bangka Belitung, yakni Pulau Seliu.

Editor: Novita
Ist/Tangkapan layar
PULAU DIJUAL - Tangkapan layar situs Private Islands Online yang menjual lima pulau yang ada di wilayah Indonesia. Kabar lima pulau di Indonesia yang ditawarkan situs Private Islands Online itu, mendapat tanggapan dari pemerintah dan DPR RI. 

POSBELITUNG.CO - Lima pulau di Indonesia dikabarkan dijual. 

Tak urung kabar ini menjadi sorotan banyak pihak.

Kelima pulau tersebut ditawarkan di sebuah situs bernama Private Islands Online.

Satu di antara lima pulau yang ditawarkan di situs tersebut berlokasi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan bangka Belitung, yakni Pulau Seliu.

Sedangkan empat pulau lainnya berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepulauan Riau.

Lima pulau yang terletak di empat provinsi tersebut terpampang dengan status "for sale" atau dijual di situs Private Islands Online

Kabar lima pulau di Indonesia yang ditawarkan situs Private Islands Online itu, mendapat tanggapan dari pemerintah dan DPR RI.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, berdasarkan pantauan Kompas.com di situs Private Islands Online, jika kita memilih Indonesia, akan ditampilkan lima pulau dengan status dijual atau "for sale". 

Pertama adalah sepasang pulau di Anambas, Kepulauan Riau

Dalam situs Private Islands Online tertulis bahwa sepasang pulau di Anambas itu disebut sebagai lokasi sempurna dan sangat cocok untuk sebuah resor yang indah.

"Island Pair in Anambas" seperti yang tertulis di situs Private Islands Online memiliki luas 159 hektare. 

Sedangkan untuk harga pulau tersebut, hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan. 

Pulau kedua yang dijual di situs tersebut adalah Sumba Island Properties atau properti Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), jika mengutip Private Islands Online.

Di bagian deskripsi Sumba Island Properties, tertulis bahwa seseorang dapat memiliki salah satu dari beberapa bidang tanah tepi pantai Pulau Sumba dengan ukuran mulai dari 5 hingga 100 hektare. 

Harga berkisar antara EUR7 hingga EUR20 per meter persegi.

Untuk harga pulau tersebut, juga hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan. 

Ketiga adalah Panjang Island atau Pulau Panjang, di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijual berdasarkan permintaan atau Upon Request. 

Pulau Panjang yang seluas 33 hektar itu disebut Private Islands Online sebagai pulau alami yang masih belum dikembangkan.

Pulau keempat yang dijual di Private Islands Online adalah Pulau Seliu yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Private Islands Online menulis bahwa Pulau Seliu menawarkan tempat pelarian yang tenang di tengah keindahan alam yang menakjubkan dan peluang pengembangan yang strategis. 

Pulau Seliu disebut menghadirkan prospek yang menarik bagi mereka yang mencari kehidupan harmonis yang selaras dengan alam. 

Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435.

Terakhir, hanya tertulis "Surf Beach Property" yang terletak di Pulau Sumba, NTT. 

Private Islands Online mendeskripsikan bahwa properti tepi pantai seluas 3,7 hektare itu sangat cocok untuk pembangunan resor mewah atau vila pribadi. 

Bahkan situs Private Islands Online mendeskripsikan cara untuk menuju "Surf Beach Property" dari Bali. 

Adapun harga untuk "Surf Beach Property" hanya tertulis "Off the Market" atau di luar harga pasaran.

Tanggapan Menteri ATR/BPN

Merespons ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dijual, termasuk Pulau Panjang, NTB.

Nusron lantas memaparkan, di dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, sampai saat ini, belum ada hak atas tanah. 

Kemudian, ia juga mengecek lokasi Pulau Panjang melalui peta kawasan hutan. 

Hasilnya, seluruh Pulau Panjang masuk ke dalam kawasan konservasi. 

"Sehingga tidak bisa dijual," ujar dia.

Menurut Nusron, ada aturan yang membuat pulau tidak bisa dimiliki perseorangan atau satu badan hukum. Sebab, dalam satu pulau, selalu disediakan jalur evakuasi sebesar 45 persen, serta hak atas tanah maksimal 30 persen. 

Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitar.

Kemudian, hal ini juga diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. 

"Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual satu orang, karena yang memiliki satu orang, apalagi kalau statusnya HGB, tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan," imbuh dia.

Panggil Pengelola Situs

Pimpinan Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera memanggil ataupun meminta penjelasan pengelola situs internasional Private Island Online yang menawarkan penjualan sejumlah pulau di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat menanggapi kabar adanya sejumlah pulau yang ditawarkan melalui laman tersebut, salah satu Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu apakah itu situs resmi atau bukan,” ujar Dede saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Selain itu, lanjut Dede, pemerintah pusat juga harus menelusuri apakah praktik jual-beli pulau tersebut diketahui, atau bahkan mendapat izin oknum pejabat yang memiliki kewenangan. 

“Jika resmi maka ditelusuri dulu kenapa bisa melakukan penjualan, apakah seizin pemberi kewenangan atau ada oknum tertentu,” kata Dede.

Politikus Demokrat itu berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti. Sebab, praktik serupa tidak hanya menyasar pulau di suatu wilayah, tetapi juga lahan di kawasan wisata yang berujung dikuasai warga negara asing (WNA). 

“Hal yang sama juga banyak terjadi kepada penjualan online lahan di beberapa daerah wisata, yang dikuasai WNA. Padahal hanya sewa atau usaha yang diizinkan, tapi kadang dianggap memiliki,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul 

5 Pulau di Indonesia Dijual "Private Islands Online", Ada yang Seharga Rp 2 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com yang berjudul "5 Pulau di Indonesia Dijual "Private Islands Online", Sikap Negara Mendengar Kabar 5 Pulau Dijual Online, dan 5 Pulau RI Dijual Online, Pimpinan Komisi II: Pemerintah Harus Selidiki

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved