Sosok
Sosok Oknum Dosen di Kampus Makassar Terlibat Pelecehan Sesama Jenis
KH adalah oknum dosen yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual sesama jenis.
POSBELITUNG.CO - Oknum dosen di Makassar, Sulawesi Selatan diduga melakukan pelecehan sesama jenis.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan kampus dan menjadi perhatian publik.
Kejadian itu terjadi di dua universitas berbeda di Kota Anging Mammiri tersebut.
Untuk kasus pertama terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM).
KH adalah oknum dosen yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual sesama jenis.
Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," ujarnya, Senin (23/6/2025).
Mengutip Tribun-Timur.com, sosok KH merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIH-HUM) UNM.
Dijelaskan, KH melakukan pelecehan terhadap mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.
Setelah KH ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan.
"Jadi setelah gelar kemarin itu, kami sudah membuatkan mindik surat pemanggilannya sebagai tersangka untuk datang hari Senin 30 Juni," kata Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, nantinya pihak kepolisian akan mengumpulkan berkas dan melimpahkannya ke kejaksaan.
"Jadi setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan susun berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, apabila memang harus ada penahanan, pihak kepolisian akan melakukannya.
"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka kita lihat, kalau memang harus ditahan, nanti kita lihat bagaimana keputusan pimpinan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, KH terancam 12 tahun penjara.
"Memenuhi syarat, karena pasal 6 huruf a dan c UU TPKS yang diterapkan. 6 a itu ancamannya empat tahun, kemudian 6 c itu maksimal 12 tahun," bebernya.
Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswa
Kasus pelecehan lainnya terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dosen berinisial FS ditetapkan jadi tersangka atas kasus pelecehan.
“Iya sudah (tersangka), tapi (surat penetapan tersangka) belum ditandatangani pimpinan,” ujar AKP Ramdan Kusuma, Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Kompol Zaki Sungkar menuturkan, FS ditetapkan sebagai tersangka berbarengan penetapan tersangka KH.
“Iya sama (FS sudah tersangka juga),” singkatnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Terpisah, Kepala UPT PPA Kota Makassar, Makmur menuturkan, salah satu kendala pelecehan di dunia kampus yang jarang terungkap adalah karena korbannya mahasiswa dan enggan melapor.
"Kebanyakan kalau pun datang melapor ke PPA kita, hanya meminta konseling," kata Makmur, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Padahal, PPA Makassar telah menyiapkan berbagai bentuk layanan untuk para korban.
Mulai dari pelaporan hukum, visum, hingga pendampingan psikologi.
"Kita siap untuk dampingi semua, jika korbannya mau melapor. Baik mulai untuk melapor di APH, visum, konseling ataupun psikologi," jelasnya.
Diketahui, kasus pelecehan seksual ini pertama kali mencuat pada akhir tahun 2024.
Sosok FS dilaporkan oleh mahasiswinya atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Hingga akhirnya pada Juni 2025 ini, FS telah resmi dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dosen Unhas Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Segera Surati Kejaksaan dan Terlapor
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)
Adrianus Agal Sosok Pengacara 4 Pelaku Penculikan Ilham, Ungkap Oknum Aparat F Terlibat |
![]() |
---|
Sosok NR Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Pacar Rp1 M, Dipacari 9 Tahun dan Punya Anak Tapi Tak Dinikahi |
![]() |
---|
Sosok RS Pengintai Ilham Kacab Bank BUMN, Siapkan Tim IT dan Pantau Kegiatan Korban |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Aniaya dan Ludahi Anak Kandung, Mantan Istri Murka |
![]() |
---|
Inilah Identitas Sosok DH, Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Ilham Bos Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.