Berita Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung Kerahkan 12 Advokat Gugat Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa perkara Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh.
Bahkan ada 12 advokat yang dikerahkan sebagai Tim Hukum Pemprov Babel untuk mengawal perkara tersebut.
Ke-12 advokat tersebut diketuai oleh advokat senior, Agus Hendriyadi, yang juga merupakan Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum dan HAM.
Staf Khusus Gubernur Bangka Belitung Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan, selain 12 orang yang sudah dipastikan bergabung, ada beberapa nama lain yang juga bersedia dilibatkan.
"Sampai dengan tanggal 25 Juni, setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar Bangka Belitung yang menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel, akan tetapi sementara ini baru ditetapkan 12 advokat," ungkap Tajuddin, Selasa (1/7/2025).
Dalam rapat evaluasi, lanjutnya, telah disampaikan data, dokumen, serta informasi, yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh.
"Ada data terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian di-update kembali saat penyampaian data penamaan Pulau Tujuh, lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka, kepada Gubernur pada tahun 2007 untuk memenuhi permintaan bahan tim nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Tajuddin mengatakan, data tersebut ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri, serta menjadi tanda tanya data yang valid tersebut belum terinput.
"Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri untuk dimintakan klarifikasi. Selain itu, dalam rapat evaluasi itu juga disampaikan fakta-fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menetapkan batas wilayah daerah, termasuk saat akan memproses penetapan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi," bebernya.
Fakta-fakta tersebut, kata Tajuddin, saat berperkara di Mahkamah Konstitusi akan dijadikan sebagian dari alat bukti.
"Kita akan beberkan atas ketidak absahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Administratif Kabupaten Lingga," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah kasus sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, kini giliran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh.
Pulau Tujuh, yang juga dikenal sebagai Desa Pekajang, sebelumnya milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketika terjadi pemekaran Provinsi Babel berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang seharusnya Bangka, Provinsi Babel.
Namun kemudian pada pemekaran Provinsi Kepulauan Riau pada Undang-Undang 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk wilayah Kabupaten Lingga, Kepri. Sehingga terjadilah sengketa kepemilikan antara Provinsi Babel dengan Kepri.
Pulau Tujuh
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kemas Akhmad Tajuddin
advokat
Hidayat Arsani
Mahkamah Konstitusi
Posbelitung.co
Universitas Bangka Belitung dan Bank Sumsel Babel Launching Kelas Kemitraan |
![]() |
---|
Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan Mobil Jenazah, CSR ke Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
6 Nelayan Pancing Terjebak di Laut Bangka Belitung, Kapal Mendadak Mati Mesin |
![]() |
---|
Oknum Wartawan Online di Bangka Barat Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Kepala DLH |
![]() |
---|
Devita dan Mira Atlet Catur Tunarungu Bangka Belitung Sabet 6 Medali SEA Deaf Games 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.