Berita Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung Kerahkan 12 Advokat Gugat Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa perkara Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
IST
PULUH TUJUH - Ilustrasi peta Pulau Tujuh. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa perkara Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan ada 12 advokat yang dikerahkan sebagai Tim Hukum Pemprov Babel untuk mengawal perkara tersebut.  

Namun berdasarkan keputusan Kemendagri pada tahun 2021, gugusan pulau ini dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepri.

Setelah lima tahun keputusan itu ditetapkan, Gubernur Babel Hidayat Arsani akhirnya memastikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait status kepemilikan Pulau Tujuh.

"Pulau Tujuh akan kita proses, kita ingin bicara tentang hukum makanya kita akan ke Mahkamah Konstitusi saja," ujar Hidayat Arsani kepada Bangka Pos Group, Rabu (18/6/2025).

Ia mengungkapkan dengan langkah tegas tersebut, pihaknya ingin mendorong Pulau Tujuh sebagai bagian sah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun di sisi lain, pihaknya berharap dengan adanya langkah ke Mahkamah Konstitusi tersebut tidak menimbulkan konflik antara Negeri Serumpun Sebalai dengan Provinsi Kepulauan Riau.

"Kita tidak ingin membuat gaduh, tapi kita ingin hak kita dikembalikan. Hukum adalah segala-galanya, jadi sebagai Gubernur Bangka Belitung, itu memang Pulau Tujuh milik kami, yang sekarang diambil oleh Kepri. Kami tidak emosi, tapi kami punya hukum yang kuat, dan hukumnya lah yang menentukan menang atau kalah," ungkapnya.

Lebih Dekat ke Babel

Sebelumnya, Emron Pangkapi, Mantan Ketua DPRD Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa ketujuh pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh sejatinya merupakan bagian sah dari wilayah Babel.

Dia berharap, kepala negara segera turun tangan mengembalikan tujuh pulau di kawasan Pekajang yang saat ini diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri," jelas Emron kepada Bangka Pos Group, Minggu (15/6/2025) malam.

Menurutnya, sejak masa pemekaran provinsi pada tahun 2000, kawasan ini secara administratif dan geografis masuk dalam wilayah Babel berdasarkan UU No.27 Tahun 2000.

Bahkan, dalam lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut, Pulau Tujuh secara terang benderang tercantum sebagai bagian Babel.

"Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel," tegas Emron.

Pulau Tujuh diketahui lebih dekat ke Pulau Bangka dibandingkan ke Pulau Lingga atau Singkep. Dari Belinyu, jaraknya hanya lima jam perjalanan laut menggunakan perahu nelayan.

Sementara jika ditempuh dari Pulau Lingga atau Singkep, perjalanan bisa memakan waktu hingga sembilan jam.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved