Biodata

Biodata Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Ditunjuk Jadi Kajati Sultra, Ini 4 Kasus Besar yang Dibongkar

Saat ini, dia menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus.

Editor: Alza
Dok Kejagung
KAJATI SULTRA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Dia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra. 

Rekam jejak penanganan kasus

Abdul Qohar diketahui mulai menjabat menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung mulai 29 Agustus 2024.

Sekira 11 bulan menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung banyak kasus kakap yang ditanganinya, di antaranya kasus Tom Lembong dan dua kasus suap di lembaga peradilan.

1. Kasus Tom Lembong

Kasus kakap yang ditangani Abdul Qohar adalah dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret mantan menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Abdul Qohar mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada 29 Oktober 2024, 

Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.

Dalam kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 578 miliar.

Kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan membayar biaya denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

2. Perkara Makelar Kasus Zarof Ricar

Abdul Qohar pun mengungkap kasus suap perkara Ronald Tannur di lingkungan peradilan.

Dalam kasus tersebut tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap dan pada 23 Oktober 2024, pihak Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara tersebut.

Dari penangkapan tersebut, akhirnya terungkap makelar kasus Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat mahkamah Agung.

Hal yang fantastis dari kasus ini adalah temuan bukti uang dalam berbagai mata uang senilai hampir Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di brankas rumah Zarof Ricar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved