Biodata

Biodata Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Ditunjuk Jadi Kajati Sultra, Ini 4 Kasus Besar yang Dibongkar

Saat ini, dia menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus.

Editor: Alza
Dok Kejagung
KAJATI SULTRA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Dia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra. 

Dalam kasus ini seluruh tersangkanya sudah dijatuhi vonis, termasuk Zarof Ricar yang divonis 16 tahun penjara.

3. Kasus Korupsi Minyak Mentah 

Selanjutnya Abdul Qohar menangani kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka di antaranya Rivai Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping; Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; dan  Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.

4. Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Abdul Qohar pun mengungkap kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam kasus ini suap di lembaga peradilan ini, empat hakim termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto  menjadi tersangka.

Tak hanya hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta dari Wilmar Group turut menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya, Jaksa pun menemukan adanya tindak pidana perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung Abdul Qohar pada 12 April 2025.

Total suap mencapai Rp 60 miliar.

(tribun network/thf/TribunMedan.com/Bangkapos.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved