Dana PIP 2025

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025 via Ponsel, Lengkap dengan Jadwal Cair

Para siswa dapat mengecek secara berkala secara online untuk pencairan Termin 2 melalui ponsel.

Editor: Kamri
Kemdikbud via Tribunpriangan.com
DANA PIP 2025 - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) direncanakan akan disalurkan dalam waktu dekat. Cara untuk mengecek dana PIP Kemendikdasmen 2025 bisa dilakukan melalui ponsel atau HP. 

POSBELITUNG.CO - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) direncanakan akan disalurkan dalam waktu dekat.

Program ini dalam upaya membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Pemerintah mengucurkan dana PIP dalam tahap terbaru untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Melansir dari Kompas TV, Senin (7/7/2025), pemerintah akan menyalurkan dana PIP 2025 tahap 2 pada bulan Juli 2025.

Kapam jadwal pencairan hingga bagaimana cara mengecek dana PIP Kemendikdasmen 2025 melalui ponsel yang siswa miliki, bisa disimak dalam penjelasan artikel ini.

Jadwal pencairan dana PIP Kemendikdasmen 2025

Dana PIP 2025 Termin 2 dijadwalkan akan cair pada bulan Juli khusus untuk para siswa di seluruh Indonesia.

Pencairan dana PIP 2025 dapat dicek melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa jadwal pencairan dana PIP terbagi dalam tiga termin berbeda setiap tahunnya.

Termin 1

Jadwal pencairan dana PIP pada Termin 1 diperkirakan pada bulan Februari hingga April.

Pencairan dana PIP ini untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Termin 2

Jadwal pencairan dana PIP Termin 2 dijadwalkan sekitar Mei hingga September.

Dana ini diperuntukkan bagi penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Termin 3

Pencairan dana PIP Termin 2 dijadwalkan pada Oktober hingga Desember.

Pencairan ini diperuntukkan bagi penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

Cara untuk mengecek dana PIP Kemendikdasmen 2025 bisa dilakukan melalui ponsel atau HP.

Para siswa dapat mengecek secara berkala secara online untuk pencairan Termin 2.

Pengecekan penerima PIP 2025 dapat dilakukan menggunakan ponsel dengan mengikuti cara yang dirangkum dalam artikel ini.

Cara pengecekan PIP 2025 melalui Ponsel, yaitu:

  • Pertama-tama buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Selanjutnya scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
  • Kemudian, masukkan hasil perhitungan sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar.
  • Pilih opsi Cek Penerima PIP.

Apabila siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.

Sebaliknya, jika siswa yang bersangkutan bukan penerima PIP, maka akan muncul informasi yang menyatakan dirinya bukan penerima PIP dan terdapat tulisan data tidak ditemukan.

Baca juga: Cara Cek Dana PIP 2025 Melalui HP, Cair Februari-April Mulai Rp225 Ribu Hingga Rp1,8 Juta

Mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, diketahui bahwa rincian besaran uang penerima PIP ditetapkan sebagai berikut:

Siswa SD/SDLB/Paket A

Ditetapkan Rp450.000/tahun, khusus siswa baru.

Ditetapkan Rp225.000/tahun untuk siswa kelas akhir.

Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Ditetapkan Rp750.000/tahun khusus siswa baru.

Ditetapkan Rp375.000/tahun untuk siswa kelas akhir.

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Ditetapkan Rp1.000.000/tahun khusus siswa baru

Ditetapkan Rp500.000/tahun untuk siswa kelas akhir.

Pencairan dana PIP ini dilaksanakan secara bertahap.

Proses pencairan mengikuti proses verifikasi data oleh sekolah serta kesiapan dari pihak bank penyalur

Lantaran hal itu, tidak semua siswa menerima dana PIP pada tanggal yang sama.

Namun, para siswa penerima PIP tetap akan mendapatkan bantuan dana dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

Penarikan dana PIP dapat dilakukan melalui ATM maupun teller bank.

Berikut cara penarikan dana yang bisa dilakukan melalui ATM dan teller bank.

Cara Penarikan Dana PIP via ATM

Para siswa penerima PIP yang telah memiliki ATM dari bank penyalur, terutama pelajar yang telah berusia 17 tahun ke atas dan tingkat sekolah SMP-SMA, dapat melakukan penarikan dana PIP langsung dengan cara mendatang ke gerai ATM terdekat.

Cara penarikan penarina dana PIP di mesin ATM bisa dilakukan sebagai berikut:

  • Pertama-tama, masukkan kartu ATM ke slot yang tersedia pada mesin.
  • Perhatikan arah dan posisi kartu berdasarkan instruksi yang tertera di sekitar slot kartu.
  • Setelah kartu dikenali, selanjutnya muncul layar memasukkan PIN.
  • Anda bisa tekan angka PIN dan pastikan tidak ada orang lain yang melihat saat mengetiknya agar kerahasiaan rekening terjaga.
  • Selanjutnya saat muncul berbagai pilihan layanan, maka pilih menu “Tarik Tunai” atau sejenisnya untuk memulai proses pengambilan uang.
  • Lalu, masukkan jumlah uang yang ingin diambil.
  • Pastikan nominal yang ingin diambil sesuai jumlah saldo rekening dan batas limit penarikan.
  • Setelah menekan "Benar", mesin akan memproses penarikan uang.
  • Kemudian, uang tunai akan keluar dari slot mesin bersamaan dengan kartu ATM.

Cara Penarikan Dana PIP via Teller Bank

Penarikan dana PIP melalui teller bank bisa dilakukan bagi siswa penerima PIP yang belum memiliki ATM,

Anda bisa melakukan penarikan uang PIP melalui teller di bank penyalur.

Namun, siswa perlu mendapat pendampingan dari orang tua atau wali saat datang ke teller, terkecuali siswa telah mempunyai KTP.

Ada sejumlah dokumen yang perlu diserahkan ke teller.

Dokumen yang dimaksud, di antaranya:

Formulir penarikan dana

Buku tabungan

KTP orang tua atau siswa

Kartu keluarga (KK)

Surat kuasa apabila penarikan dilakukan oleh orang lain.

Berikut cara penarikan dana PIP melalui teller bank:

  • Pertama-tama datang ke kantor cabang bank penyalur yang terdekat saat jam operasional layanan.
  • Selanjutnya, isi formulir penarikan uang yang disediakan bank penyalur dan ambil nomor antrian.
  • Jika dipanggil nomor antrean, maka datang ke teller dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Kemudian teller akan memproses permintaan dan memverifikasi data yang diberikan.
  • Begitu proses selesai, maka teller akan menyerahkan uang sesuai permintaan.
  • Sebelum pulang atau meninggalkan loket bank, ada baiknya periksa kembali jumlah uang yang diterima sesuai dengan yang diinginkan.

Dana PIP ini merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang ditujukan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dana ini disalurkan untuk memastikan para siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin ini tetap bisa menempuh pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui sekolah formal SD hingga SMA/SMK, maupun jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C.

"Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan.

Dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," jelas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dilansir dari Kompas.tv pada Senin (7/7/2025) lalu.

(Tribunpriangan.com/Kompas.tv)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved