Berita Belitung

Eksepsi Ditolak! Eddy Wijaya Hadapi Sidang Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung

Oleh sebab itu, sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari penuntut umum.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa Eddy Wijaya melalui penasehat hukumnya pada Rabu (16/7/2025).

Eddy Wijaya merupakan terdakwa atas perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp5,5 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Septri Andri beranggotakan Endi Nur Satria dan Frans Lukas Sianipar itu menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpandan memiliki kewenangan dalam menangani perkara tersebut.

Sebab penuntut umum Kejaksaan telah mendaftarkan perkara ke pengadilan.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat, dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Belitung dinilai sudah lengkap.

Seperti waktu dan lokasi peristiwa serta kronologi kejadian. Hal itu dinilai sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh sebab itu, sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari penuntut umum.

Namun, penuntut umum Kejari Belitung meminta waktu kepada majelis sampai pekan depan untuk menghadirkan 10 saksi.

Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. 

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang menyatakan terdakwa melakukan penipuan terhadap Sukardiono sebesar Rp5,5 miliar.

Sehingga terdakwa dianggap melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KHUPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Inti dari eksepsi tersebut meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut, karena dianggap kabur dan juga tidak jelas.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa berpendapat, Pengadilan Negeri Tanjungpandan tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara pidana tersebut karena dianggap ranah perdata.

Bahkan dalam kasus ini, pengacara menyebut sudah terjadi perdamaian dan juga antara pelapor dan terdakwa sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. (*)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved