Hakim Siapkan Berkas Perkara 1.000 Halaman Saat Bacakan Vonis Tom Lembong

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyiapkan putusan perkara lebih dari 1.000 halaman.

Editor: Alza
You Tube Tribunnews
Tom Lembong saat digiring petugas Kejagung sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, Selasa (29/10/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO - Menanti vonis Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Dia adalah terdakwa korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyiapkan putusan perkara lebih dari 1.000 halaman.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan mengungkapkan hari ini adalah pembacaan putusan.

"Saudara sehat," tanya hakim Dennie Arsan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kemudian terdakwa Tom Lembong mengatakan dirinya dalam keadaan sehat.

Tom Lembong yang pernah berkarier sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Baik agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Majelis sudah bermusyawarah untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini.

Untuk itu nanti mohon dengar baik-baik," kata hakim Dennie Arsan.

Ia menjelaskan putusan secara keseluruhan lebih dari 1.000 halaman.

"Intinya nanti poin-poin penting terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan," jelas Hakim Dennie.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved