Hakim Siapkan Berkas Perkara 1.000 Halaman Saat Bacakan Vonis Tom Lembong
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyiapkan putusan perkara lebih dari 1.000 halaman.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(tribunnews.com)
| Biodata Iwan Setiawan Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Anak HM Lukminto |
|
|---|
| Biodata Mukti Agung Wibowo, Eks Bupati Pemalang Dulu di-OTT KPK, Pilih Berbisnis Usai Bebas Penjara |
|
|---|
| Delapan Aset Bos Timah Afat Disegel, Kejari Basel Buru Aset Tersangka Tata Kelola Timah Rp4,16 T |
|
|---|
| Selingkuh Picu Korupsi, KPK: Koruptor Banyak Manjakan Wanita Simpanan Pakai Uang Negara |
|
|---|
| Wabup Belitung Apresiasi Sosialisasi Antikorupsi Dana Kebudayaan, Sebut Penguatan bagi Pelaku Budaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241030_lembong.jpg)