Video
Kapolda Babel Beberkan Kronologis 3 Jurnalis Diduga Dikeroyok di Damar Belitung Timur
Tiga jurnalis diduga menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO - Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.
Tiga jurnalis diduga menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa ini terjadi di kawasan proyek udang vaname, Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar.
Insiden terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga jurnalis yang menjadi korban adalah Jasman, Lendra Agus Setiawan, dan Herlambang.
Mereka sedang melakukan peliputan bersama Dinas Kehutanan dan aparat desa di lokasi proyek udang tersebut.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Jumat 18 Juli 2025.
Menurutnya, pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman antara jurnalis dan pihak yang berada di lokasi proyek.
“Setelah pengecekan, ada pembicaraan. Mungkin ada kesalahpahaman, akhirnya terjadi pengeroyokan,” kata Irjen Hendro.
Akibat insiden tersebut, ketiga jurnalis mengalami luka-luka.
Luka yang diderita antara lain memar di leher, dada, rahang, hidung, dan mata.
Kapolda menyatakan telah memerintahkan Kapolres Belitung Timur untuk segera menangani kasus ini secara serius.
Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan bantuan pengobatan kepada para jurnalis.
Selain itu, polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti berupa rekaman video.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Belitung Timur.
| Pesona Wisata Belitung Kian Memikat dari Pantai Granit hingga Desa Wisata |
|
|---|
| Wanita Tiongkok Selamatkan Ratusan Kucing dari Sisa Makanan Pesta |
|
|---|
| Inara Rusli Depresi, Virgoun Siap Rebut Hak Asuh dan Bangun Rumah Baru |
|
|---|
| Cinta Laura Kritik Banjir Sumatera, Soroti Sawit dan Aksi Pencitraan Pejabat |
|
|---|
| Ammar Zoni Pindah dari Lapas Supermaksimum setelah 6 Bulan Berperilaku Baik |
|
|---|