Viral Lokal

Pokja Wartawan Belitung Serahkan Surat Sikap soal Dugaan Pengeroyokan

Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung mengadakan audiensi dengan jajaran Polres Belitung Timur

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung mengadakan audiensi dengan jajaran Polres Belitung Timur, Senin (21/7/2025), sebagai bentuk dukungan atas proses penanganan hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap tiga jurnalis yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Polres Belitung Timur tersebut, Ketua Pokja Wartawan Belitung, Yudi AB, menyerahkan secara langsung surat pernyataan sikap kepada Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Yudi menjelaskan, surat itu memuat tiga poin penting sebagai bentuk komitmen Pokja Wartawan Belitung terhadap penegakan hukum.

Pertama, mereka menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas dari Polres Belitung Timur dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Kedua, Pokja menyatakan dukungan penuh kepada Kapolres dan jajarannya dalam menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku.

Dan ketiga, Pokja Wartawan Belitung siap mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kapolres AKBP Indra Feri menyambut baik dukungan yang diberikan insan pers.

Ia menyebutkan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis ini merupakan perhatian khusus dari Kapolda Bangka Belitung.

Usai kejadian, pihak kepolisian segera melakukan visum terhadap korban dan melanjutkan dengan pemeriksaan di lokasi.

Hasil penelusuran menemukan 14 orang berada di tempat kejadian, dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, yakni tentang tindakan kekerasan atau pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Kamis (17/7/2025) lalu, di kawasan proyek tambak udang milik PT Vaname Inti Perkasa (VIP) di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur.

Tiga jurnalis yang menjadi korban adalah Lendra, Jasman, dan Herlambang.

Seiring berjalannya kasus ini, muncul pula isu bahwa lokasi proyek tambak PT VIP masuk dalam kawasan hutan lindung.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT VIP, Suhirman, menegaskan bahwa proyek mereka telah memenuhi regulasi dan aturan yang berlaku.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved