Mie Gacoan

Direktur Mie Gacoan Tersangka Hak Cipta, Diduga Tak Bayar Royalti Lagu

Polda Bali menetapkan Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Polda Bali menetapkan Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Perempuan ini menjabat sebagai Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang menaungi bisnis Mie Gacoan di Bali.

Mie Gacoan dikenal luas sebagai restoran cepat saji yang menyajikan menu mi pedas dengan harga terjangkau.

Tempat ini menjadi favorit kalangan muda karena suasana santai dan harganya yang ramah kantong.

Di Bali, terdapat lebih dari sepuluh gerai Mie Gacoan, tersebar di berbagai lokasi seperti Renon, Pakerisan, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.

Sebagian besar outlet berada di Denpasar, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024.

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Pelapornya adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif.

SELMI merupakan organisasi yang mengelola hak terkait, mewakili produser dan performer untuk menarik remunerasi dari penggunaan karya musik.

Remunerasi ini adalah kompensasi atas pemanfaatan hak ekonomi dari komunikasi publik terhadap karya cipta atau produk terkait.

Masalah yang dilaporkan adalah pemutaran musik di gerai Mie Gacoan untuk tujuan komersial tanpa izin resmi.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, nilai kerugian ditaksir berdasarkan jumlah outlet, lamanya pelanggaran, dan tarif yang berlaku.

Perhitungan kerugian mencapai Rp120 ribu per outlet per tahun, dikalikan jumlah gerai yang ada.

Total kerugian pun disebut mencapai miliaran rupiah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved