5 Orang Terluka Akibat Bentrok Ormas Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang

Padahal, sebelumnya kedua ormas siap menjaga kondusivitas selama acara berlangsung.

Editor: Alza
kompas.com
BENTROK - Potret mantan pemimpin Forum Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Terjadi bentrok saat Habib Rizieq ceramah di Pemalang Jawa Tengah, Rabu (24/7/2025) malam. 

Pembubaran ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/lembaga yang melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut FPI

FPI dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap melanggar ketertiban umum dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum. 

Pemerintah menyatakan bahwa FPI telah melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, razia sepihak, dan provokasi, meskipun secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak Juni 2019.

Sederet Kontroversi

Pada 2020, nama Rizieq Shihab  kembali diperbincangkan.

Ribuan orang, termasuk anggota FPI, memadati Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten pada Selasa (10/11/2020) untuk menyambut kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

Kerumunan ini telah menyebabkan akses tol menuju bandara lumpuh, yang menyebabkan sejumlah penumpang dan awak pesawat gagal terbang.

Selain mengganggu operasional bandara, aksi massa ini juga menuai banyak kritikan karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kepergian Rizieq ke Arab Saudi berawal ketika dia tersandung masalah pornografi dan penghinaan Pancasila.

Berikut rangkuman kasus yang pernah menjerat Habib Rizieq:

1.Kasus kerusuhan Monas

Pada tahun 2008, Rizieq Shihab pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.

Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

2. Kasus chat mesum

Pada tahun 2016, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Dalam perjalan kasusnya, Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi. 

Saat itu, Rizieq Shihab beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi. 

3. Kasus penghinaan Pancasila

Pada tahun yang sama, Rizieq Shihab juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.

Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, kasus telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. Status tersangka Rizieq Shihab pun gugur.

4. Kasus kerumunan hingga tes usap

Pulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq terjerat sejumlah kasus terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Pertama kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anaknya.

Kedua, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, pada November 2020. 

Dalam kasus ini, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara.

Ketiga, kasus kerumunan Megamendung pada Desember 2020.

Kala itu, Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Setelah terjerat kasus di atas, Rizieq Shihab, resmi bebas murni, Senin (10/6/2024). 

Bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemerintah Larang FPI, Berikut Sejarah Front Pembela Islam yang Dipimpin Habib Rizieq

(Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Agus Ramadhan)(Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved